Miliki Sabu 25,45 Gram, Edi Iskandar Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 15-11-2016 | 19:02 WIB
Edi-Iskandar.gif

Edi Iskandar (38) terdakwa pemilik sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat 25,45 gram divonis 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Edi Iskandar (38) terdakwa pemilik sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat 25,45 gram divonis 8 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Awani Stiyowati SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/11/2011)

Dalam putusannya, Awani menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinan bersalah ‎melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Akibat perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Awani.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Haryo Nugroho SH, menyatakan pikir-pikir, karena putusan ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan yang sebelumnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
 
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Haryo Nugroho mengatakan, berawal pada saat terdakwa dihubungi oleh Aseng (DPO) ‎melalui handphone untuk menawarkan sabu kepada terdakwa sebanyak 25,45 gram dengan harga Rp19 juta. Tetapi terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu tetapi hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya Aseng (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk saling percaya, sisanya nanti dibayar setelah terdakwa memiliki uang. Ketika kesepakatan itu terjalin, akhirnya terdakwa mengirim uang Rp5 juta itu dengan cara mentransfernya melalui ATM Bank Swasta.

Setelah uang itu ditransfer, Aseng (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu-sabu itu di samping ruko Hotel Kaputra, di mana sabu-sabu itu diletakkan di dalam kotak rokok U Mild, disamping ruko Hotel Kaputra. Mendapat sabu tersebut, kemudian terdakwa membawanya ke kosannya di Jalan Ganet.

Sesampainya dikediaman, terdakwa membagi sabu-sabu itu ke dalam paket kecil dan besar dengan maksud untuk dijual dengan harga bervariasi, paket kecil seharga Rp200 ribu dan paket besar seharga Rp500 ribu.

Keesokan harinya, saat terdakwa sedang berada di dalam rumah dan dari informasi masyarakat, kemudian anggota jajaran Polsek Tanjungpinang Timur dan beberapa anggota dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.

Sehingga didapati ‎satu paket berisi narkotika di dalam kotak rokok Malboro Menthol, ditemukan lagi di dalam rokok sampoerna Mild 3 paket sabu-sabu, dan ditemukan lagi di dalam kotak Rokok U Mild satu paket sabu-sabu. Bahkan di atas kasur didapati dompet hitam dan dompet warna putih yang di dalamnya terdapat 4 paket sedang sabu dan satu paket kecil.

Tak hanya itu, di dalam kantong jaket parasut coklat milik terdakwa yang di dalamnya ada dompet kecil, juga berisi 7 paket sabu-sabu, seperangkat alat hisap boong serta mancis gas yang sudah dimodifikasi, di Jalam Ganet KM XII Kota Tanjungpinang, pukul 00:30 WIB, Jumat (6/5/2016) lalu.

Editor: Udin