Jubaidah, Pemilik Sabu 2,5 Gram Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 14-11-2016 | 18:38 WIB
Jubaidah.gif

Jubaidah (40) terdakwa pemilik sabu-sabu seberat 2,5 gram dituntut 7 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jubaidah (40) terdakwa pemilik sabu-sabu seberat 2,5 gram dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri Wibowo SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(14/11/2016). 

Dalam tuntutannya, Wibowo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana menguasai dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider Rp800 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan menerima, kendati demikian terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH, bersama anggotanya Iriaty Khoirul Ummah SH dan Jhonson Tambunan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, berawal pada saat terdakwa (Jubaidah-red)  menyanggupi permintaan terdakwa Lafran (yang diadili secara terpisah) yaitu dengan memesan sabu sebanyak satu setengah gram dan akhirnya terdakwa menyanggupi permintaan terdakwa Lafran, sehingga terdakwa ‎pergi untuk membeli sabu itu ke temannya yang beralamat di Perumahan Taman Sari Blok C-16 Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Pukul 08:30 WIB, Rabu (26/5/2016).

"Terdakwa membeli sabu seberat 0,64 gram sebesar Rp700 ribu, kemudian temannya itu mengembalikan Rp50 ribu," ujar JPU.  

Setelah mendapatkan sabu itu, terdakwa selanjutnya bertemu dengan terdakwa Lafran untuk menyerahkan pesanannya. Pada saat bertemu, Lafran kemudian menyerahkan Uang sebesar Rp750 ribu, sehingga dari penjualan sabu itu terdakwa mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.

Ketika mendapatkan sabu itu, terdakwa Lafran langsung pergi ke Hotel Sinta, tepatnya di kamar nomor 406 untuk menggunakan sabu itu. Kemudian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota BNN Kota Tanjungpinang langsung mendatangi hotel dan melakukan penangkapan sehingga ditemukan barang bukti sabu-sabu itu bersama alat bukti hisab Bong, pukul 09:20 WIB, Rabu (26/5/2016).

Dari pengakuan terdakwa Lafran, ia mendapatkan sabu-sabu itu dari terdakwa Jubaidah, sehingga anggota BNN langsung menghubungi terdakwa Jubaidah dengan menggunakan Handphon terdakwa Lafran, untuk memesan sabu seberat 2,5 gram. Mendengar itu, terdakwa Jubaidah langsung mendatangi temannya untuk membeli sabu itu dengan harga Rp2,6 juta.

Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa Jubaidah menghubungi terdakwa Lafran untuk mengambil sabu di parkiran motor Hotel Shangrila Kota Tanjungpinang. Kemudian terdakwa Lafran bertemu dengan didampingi oleh anggota BNN dan langsung menangkap terdakwa Jubaidah di tempat itu, pukul 16:00 WIB, Rabu (26/5/2016) lalu.

Editor: Udin