14 Kali Genjot Anak di Bawah Umur, Fachrul Rodji Dibenamkan Selama 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 14-11-2016 | 18:14 WIB
Genjot-anak-di-bawah-umur.gif

Muhammad Fachrul Rodji (22) terdakwa pencabulan anak di bawah umur sebanyak 14 kali, divonis 5 tahun penjara.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Fachrul Rodji (22) terdakwa pencabulan anak di bawah umur sebanyak 14 kali, divonis 5 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (14/11/2016) 

Dalam tuntutannya, Zulfadli menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain, di mana perbuatan tersebut dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Akibat perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Zulfadli

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sajak putusan ini dibacakan, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, persetubuhan yang dilakukan Fachrul berawal saat ia datang bertamu ke kediaman pacarnya, SA (15) di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan mengajak SA untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, pukul 19:30 WIB sampai pukul 22:00WiB, Rabu(11/1/2016).

Selanjutnya keduanya berbincang-bincang di kediaman SA hingga pukul 23.30. Fachrul tidak mau disuruh pulang.

Akhirnya, SA ketiduran di samping Fachrul. Orangtua melihat anaknya tertidur di samping pacarnya membangunkan dan meminta tidur di kamar. Sedangkan Fachrul tak juga mau pulang. Sebuah kasur diberikan kepada Fachrul agar ia bisa tidur di ruang tamu. Keesokan paginya, Fachrul terbangun mendengar SA membersihkan rumah.

Saat itu, orangtua SA sudah tak ada di rumah. SA diajak berhubungan badan. Modus yang sama dilakukan Fachrul agar dapat berhubungan intim dengan SA hingga berkali-kali.

“Persetubuhan ini terjadi hingga 14 kali dalam bulan Januari dan dua kali pada bulan Februari. Terdakwa sudah tahu jika korban masih duduk di bangku sekolah dan baru berusia lima belas tahun,” kata Zulfadli

Editor: Udin