Muatan KLM Putri Setia Telah Disegel Bea Cukai Batam
Oleh : Harjo
Senin | 14-11-2016 | 10:20 WIB
KLM-Putri-Setia1.jpg

Barang bukti muatan Kapal KLM Putri Setia Diserahkan ke Bea Cukai Batam. (Dispen Lantamal IV)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Barang bukti muatan kapal KLM Putri Setia, yang ditangkap Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) Lantamal IV pada Jumat (9/11/2016) lalu di posisi 0.57.803N - 104.02.188E perairan Barelang, Kota Batam, telah dilimpahkan ke KPU Bea dan Cukai Batam.

KLM Putri Setia yang ditangkap membawa berbagai macam barang klontong campuran dan barang elektronik baru, seperti handy talki, TV LED, mesin cuci, lampu, sepatu, dispencer, kipas angin serta ribuan dus obat-obatan, spare part kendaraan dan lain-lain yang tidak dilengkapi manifest.

Barang bukti diserahkan penyidik Lantamal IV Tanjungpinang kepada penyidik Lanal Batam, Minggu (13/11/2016), dan selanjutnya akan dilaksanakan penghitungan dan pencacahan ulang oleh penyidik Bea Cukai Batam.

Seluruh barang muatan kapal KLM Putri Setia dipindakan ke kapal KM Batam Baroe dari Dermaga Lantamal IV Tanjungpinang, selanjutnya dibawa ke Batam. Sedangkan kapal KLM Putri Setia tetap ditahan di Dermaga Lantamal IV Tanjungpinang untuk penyidikan pelanggaran undang-undang pelayaran sesuai kewenangan TNI AL.

Sementara pengusutan kasus penyelundupan, ditangani oleh KPU Bea dan Cukai Batam. Saat ini barang-barang ditampung di gudang PT Persero Sekupang Batam, guna pencacahan dan penghitungan ulang oleh penyidik Bea Cukai Batam.

Pencacahan ulang ini disaksikan Mayor Laut (KH) Taryono SH MH, Kasubdiskumlater Diskum Lantamal IV dan Mayor Laut (KH) Kadek SH Penyidik Lanal Batam. Sedangkan dari pihak petugas Bea Cukai KPU Batam sisaksikan 7 orang staf yang dipimpin Dodik.

Sedangkan barang seragam militer Singapura yang dikemas bersamaan dengan barang-barang lainnya ditemukan tim intel Lantamal IV langsung diamankan disita. Hingga saat ini masih ditelusuri Lantamal IV siapa pemiliknya.

Usai dilaksanakan pencacahan dan hitung ulang selanjutnya barang disegel oleh pihak Bea Cukai digudang PT. Persero Sekupang Batam dan dalam pengawasan pihak kepabeanan BC Batam.

Editor: Yudha