Tiga Terdakwa Diduga Pasal Berlapis

Diduga, Abdul Malik Juga Terlibat Korupsi Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 11-11-2016 | 16:14 WIB
sidang-ps-batam1.jpg

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim, selau Ketua Persatuan Sepakbola Batam (PS Batam), saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (10/11/2016). (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tiga pengurus Persatuan Sepakbola Batam (PS-Batam), mantan Wakil Ketua DPRD Batam Aris Hardi Halim selaku Ketua, Khairullah selaku Bendahara yang juga Kabag Verifikasi Bendahara Pengeluaran Setdako Batam, serta Rustam Sinaga selaku manajer tim PS Batam, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (10/11/2016).

Dalam persidangan, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 dalam dakwaan primer, dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Ketiganya dinilai telah mengajukan, memperoleh dan menikmati dana bantuan sosial (Bansos) Batam, tanpa prosedural dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari dakwaan JPU juga terungkap, pengajuan, pencairan dan penggunaan dana Bansos oleh ketiga terdakwa selaku pengurus PS Batam, tidak sesuai dengan mekanisme, aturan dan Peratura Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2011 sebagai tata cara dan syarat pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana bantuan dari APBD.

Dikatakan JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan, dan posisi yang ada padanya, memeloroti dana Bansos APBD Batam untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp715 juta.

Adapun modus yang dilakukan ketiga pengurus PS Batam ini untuk "menggarong" dana Bansos APBD Batam 2011, diduga telah dipersiapkan dan dilakukan sejak pembahasan APBD dengan posisi terdakwa Aris Hardi Halim saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS. Dana itu sendiri diduga sudah diplot saat pembahasan di DPRD sebagai dana aspirasi.

Selanjutnya, ‎setelah disahkan dan masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2011 telah teralokasi dana hibah APBD untuk PS Batam sebesar Rp1 milliar. Atas dana hibah tersebut, terdakwa Aris Hardi Halim selaku Ketua PS Batam membuat proposal pengajuan bantuan dana Bansos, dengan modal SK Struktur kepengurusan PS Batam.

Proposal yang diajukan terdakwa Aris Hardi Halim langsung ke Sekdako Batam, melalui Khairullah selaku Bendahara PS Batam, menjadi jalan dalam memudahkan dan memuluskan pengajuan dan pencairan dana Bansos dari APBD 2011 tersebut.

Sesuai Peraturan Wali Kota Batam, tentang pengajuan bantuan hibah, pengajuan permohonan dana bantuan untuk PS Batam, seharusnya melalui Dinas Pemuda dan Olahraga serta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti akte pendirian organisasi, tanda daftar organisasi atau surat keterangan terdaftar, serta sejumlah persyaratan lainnya.

Namun, melalui pengajuan yang langsung ke tangan Khairullah, pencairan dana tersebut langsung dilakukan tanpa verifikasi administrasi.

Bahkan, keabsahan akte pendirian PS Batam sendiri, luput dari verifikasi administrasi yang seharusnya dilakukan oleh Khairullah sebagai kabag veripikasi bendahara pengeluaran Setdako Batam. Akhirnya, pencairan pun berlangsung cepat, yang dicairkan sebanyak 3 tahap dari rekening Kas Daerah Kota Batam ke rekening PS Batam.

"Perjanjian hibah atau NPHD, yang seharusnya ditandatangani Wali kota dan ‎penerima hibah, juga tidak pernah dibuat. Tetapi pencairan dana tetap dilakukan," ujar JPU.

Setelah dana bantuan masuk ke rekening PS Batam, selanjutnya atas persetujuan terdakwa Aris Hardi Halim selaku Ketua, terdakwa Khairullah melakukan penarikan dana dengan rincian, pertama ditarik Rp95 juta, kedua Rp95 dan terakhir Rp12,7 juta yang dicairkan pada April sampai Juli 2016.

"Pencairan tahap pertama dana hibah APBD 2011 Kota Batam ini sendiri, dicairkan tanpa dasar hukum dan mekanisme Peraturan Wali kota Nomor 6 tahun 2011, tentang pemberian dan penyaluran dana bantuan hibah," ujar JPU Fahmi.

Selanjutnya pada ‎pada bulan Juli, pengajuan pencairan tahap II, kembali diajukan terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah sebesar Rp216 juta lebih, dengan dalih untuk biaya seleksi pemain dan pelatihan, dalam rangka memasuki Devisi II PSSI.

Atas perintah Kabag Keuangan Pemko Batam Abdul Malik, terdakwa Khairullah selaku Kabag Verifikasi keuangan sekaligus Bendahara PS Batam melakukan proses tanpa verifikasi. Pencairan dilakukan melalui pengeluaran SP2D, dari Kas Daerah Pemko Batam ke rekening PS Batam.

"Setelah dana Rp216 juta dari APBD Batam ke Rekening PS Batam cair, selanjutnya terdakwa Aris Hardi Halim dan Hadi Marzuki melakukan pencairan dana tersebut dari rekening PS Batam secara bertahap dari Juli sampai Agustus 2011," ujar JPU.

Sedangkan pencairan tahap III, kembali dilakukan setelah pengajuan yang dilakukan terdakwa dan Khairullah pada ‎12 Desember 201, dengan dalih untuk biaya pelaksanaan kegiatan Seleksi dan pelatihan pemain PS Batam.

"Ternyata dari pencairan dan penggunaan dana hibah dalam tiga tahap senilai Rp715 Juta dari Rp1 miliar yang diajukan, tidak sesuai dengan peruntukanya, dan tidak melalui prosedural administrasi, baik dalam pengajuan, persyaratan pengajuan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan.

Karena Ps Batam yang tidak berbadan hukum tidak dapat mengikuti devisi sebagaimana alasan pengajuaan yang dilakukan terdakwa.

Dari total dana bantuan hibah yang dicairkan dari rekening PS Batam, terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah memberikan sebagian dana tersebut kepada Maneger PS Batam, terdakwa Rustam Sinaga. Pertama Rp228 juta, pencairan tahap II Rp156 Juta, dan dari pencairan tahap III Rp63 juta.

"‎Sedangkan sisa Rp268 juta, dipergunakan terdakwa Aris Hardi Halim dan Khairullah untuk kepentingan pribadinya," jelas jaksa.

Sementara pertanggungjawaban penggunaan dana, tidak pernah dibuat ketiga terdakwa. Bahkan, kendati sudah tiga kali disurati Pemerintah Kota Batam, laporan pertanggungjawabantersebut tidak pernah diberikan.

"Hal ini secara jelas bertentagan dengan pasal 18 Perwako Batam nomor 6 tahun 2011 tentang mekanisme, syarat dan ketentuan pemberian dan pertanggungjawaban dana bantuan hibah APBD Kota Batam," sebut JPU.

Atas perbuatan ketiga terdakwa, memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah kota Batam sebesar Rp715 juta.

Editor: Dardani