Polisi Bekuk Dua Pembakar Gudang Material Bangunan di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 10-11-2016 | 18:26 WIB
Pemadam-kebakaran-ke-lokasi.gif

Mobil pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di gudang Material Bangunan milik Jo‎ni (40) yang terletak di Jalan DI Panjaitan KM 7, RT 05 RW 08 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur terbakar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang ‎Timur berhasil membekuk dua pelaku pembakaran gudung material bangunan "Hembas" yang terletak di ‎Jalan DI Panjaitan, KM 7 Tanjungpinang. Gudang ini sendiri dua kali dilalap si jago merah, pertama pada Senin (7/9/2016) sekitar pukul 03.40 WIB, dan kedua pada Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 05.00 WIB.

Otak pelaku pembakaran gudang tersebut ternyata karyawan gudang sudah dipecat, yakni Sunarno (32). Sementara satu lagi yang dibekuk polisi adalah Bintoni Haloho (39).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Effendri Alie mengatakan, menurut pengakuan tersangka Sunarno, ia masuk ke dalam kantor gudang bangunan itu dengan cara memecah kaca jendela dengan kunci ring dan kemudian mengambil 6 lembar nota tagihan barang yang bernilai jutaan rupiah, kemudian untuk menghilangkan jejak, tersangka Sunarno membakar kertas nota.

"Untuk menghilangkan jejak tersangka Sunarno membakar kertas nota tagihan dengan menggunakan sebuah mancis di dalam kantor. Setelah itu dirinya pergi untuk menginap di rumah temannya yang bernama Mukhlis," ujar Effendri Ali yang didampingi oleh AKP Zalukhu, Kasubag Humas Polres Tanjungpinang ‎saat melakukan ekspos di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Kamis (10/11/2016).

Effendri menjelaskan, setelah melakukan pembakaran, tersangka Sunarno pergi ke rumah temannya Mukhlis untuk menumpang tidur dan untuk menyembunyikan ‎kunci ring. Tetapi saksi Mukhlis mencurigai tersangka Sunarno, karena dilihatnnya tangan tersangka Sunarno berdarah seperti terkena pecahan kaca.

"Saksi Mukhlis sempat curiga dengan tangan tersangka yang luka seperti mengenai pecahan kaca," katanya.

Keesokan harinya, tersangka Sunarno menyerahkan empat buah nota tagihan barang kepada tersangka Bintoni Haloho di depan Bestari Mall Jalan Tengku Umar, pukul 15:30 WIB, Selasa(8/11/2016), dengan maksud ingin membantu tersangka Sunarno untuk melakukan penagihan utang sebesar Rp5 Juta ke ‎toko Mitra di Jalan Gatot Subroto KM V Tanjungpinang, Rabu (9/11/2016).

"Karena sudah membantu pelaku Sunarno, tersangka Bintoni diberikan imbalan sebesar Rp200 ribu yang saat itu bersama Hari Angga yang menjadi supir tersangka Bintoni saat melakukan penagihan," ungkapnya.

Hanya saja, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mencurigai kebakaran yang terjadi di toko tersebut hingga mencapai dua kali. Bahkan usai kejadian, tersangka Bintoni melakukan penagihan ke toko Mitra serta meninggalkan nomor teleponnya. Sehingga pemilik toko Mitra menghubungi korban untuk menanyakan tagihan miliknya tersebut.

"Akhirnya akibat tersangka Bintoni meninggalkan nomor telepon miliknya, Polisi mencurigai dan pada waktu itu dilakukan penangkapan kepada dua tersangka ini di rumahnya masing-masing," paparnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, korban mengalami kerugian Rp150 Juta untuk bangunan dan alat-alat bangunan dan untuk nota-nota tagihan sebesar Rp14 juta. Dan untuk tersangka Sunarno dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Sedang untuk tersangka Bintoni dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 e dan 2 e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin