Ruang Sidang PN Tanjungpinang Bak Restoran, Perlakuan Istimewa untuk Fadillah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-11-2016 | 12:42 WIB
fadillah-makan2.jpg

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan (mengenakan jilbab warna merah) juga mendapat perlakuan istimewa. Dia bisa dengan santai menyantap makan siang di kantin PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011, Fadillah Ratna Dewi Malarangan, ‎tampaknya mendapat perlakuan istemewa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sebelum pelaksanaan sidang pada Rabu (9/11/2016), terdakwa tidak ditempatkan ruang sel tahanan PN Tanjungpinang seperti lazimnya terdakwa yang akan mengikuti persidangan, sebagaimana SOP persidangan di pengadilan.

Perlakuan istimewa yang didapatkan terdakwa Fadillah tidak itu saja. Saat sidang diskors majelis hakim, dan memberikan waktu pada terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk ishoma (istirahat sholat makan), ruang sidang utama PN Tanjungpinang sesaat itu juga berubah bak restoran. Terdakwa Fadillah terlihat bisa dengan santai menyantap menu makanan yang tersedia.

Terkait dengan aktivitas terdakwa yang dengan santai makan dan minum di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, salah seorang kuasa hukum terdakwa mengaku sudah mendapat izin dan persetujuan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, yang dikonfirmasi terkait perlakuan istimewa terhadap terdakwa Fadillah, mengaku tidak pernah memperbolehkan siapaun untuk makan dan minum di ruang sidang pengadilan.

"Pihak pengadilan tidak pernah memberikan izin pada siapauan, apalagi terdakwa, untuk makan dan minum di ruang sidang. Karena fungsi pengadilan adalah ruang yang digunakan untuk bersidang," ujar Santonius.

Terkait berubahnya ruang sidang utama jadi "restoran" untuk terdakwa Fadillah atas seizin JPU, sebagaimana dikatakan kuasa hukumnya, Santonius mengaku pihaknya sempat memonitor kebenaran itu, tapi pada saat bersamaan aktivitas makan minum tersebut sudah selesai.

"Hal itu sudah kami sampaikan ke JPU, agar memperlakukan semua terdakwa sama, baik dalam penempatan, pemeriksaan serta hak-haknya sebagai terdakwa di persidangan," ujarnya.

Dari pantauan media selama persidangan, perlakuan istimewa oleh JPU Kejari Batam terhadap terdakwa Fadillah memang sangat kontras dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Bahkan selama menjalani persidangan, terdakwa korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011 ini tidak sekalipun dimasukan ke sel tahanan PN Tanjungpinang.

Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung SH, yang dikonfirmasi terkait perlakuan istimewa yang diberikan JPU Kejari Batam terhadap terdakwa korupsi Fadillah Ratna Dewi Malarangan, mengatakan bahwa terdakwa harus diperlakukan sama, tidak boleh ada perlakukan istimewa, kecuali ada alasan objektif.

"JPU-nya harus memberlakukan semua terdakwa sama, sesuai dengan SOP. Terima kasih masukanya, dan hal ini akan kami tindaklanjuti pada kejaksaan di Batam," pungkasnya.

Editor: Yudha