Wanita Penadah Ini Simpan HP Curian dalam Bungkus Pembalut Wanita
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 09-11-2016 | 18:14 WIB
penadah-HP.gif

Niken Astuti terdakwa kasus penadah, mengaku bahwa barang curian itu dimasukkan ke dalam bungkus pembalut wanita yang diletakkan di dalam loker tempat dirinya berkerja (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Niken Astuti terdakwa kasus penadah, mengaku bahwa barang curian itu dimasukkan ke dalam bungkus pembalut wanita yang diletakkan di dalam loker tempat dirinya berkerja. Hal itu disampaikan terdakwa di dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (9/11/2016).

Di dalam persidangan, Niken Astuti mengatakan, bahwa pada saat itu terdakwa Feri Alfian (diadili secara terpisah) membawa handphone Galaxy Chat Warna Putih itu ke kosannya di Batu XII, serta meletakkan handphone itu di lemari dekat televisi. Ketika ia menanyakan asal handphone itu, terdakwa Feri mengatakan bahwa handphone itu didapat dari temannya yang digadaikan kepadanya, Rabu (31/8/2016) lalu.

"Waktu itu saya tanya hp itu dari mana, katanya (terdakwa Fery) hp yang digadaikan temannya," ujar Niken.
 
Terdakwa Niken ‎menjelaskan, dua hari kemudian, ia membawa handphone itu ke tempat dia berkerja. Pada saat ia berkerja, ditelepon oleh terdakwa Fery untuk mematikan handphone, dengan alasan yang mempunyai handphone itu lagi ada masalah, Jumat (2/9/2016).

"Mendengar itu karena saya disuruh matiin, ya saya matiin dan saya simpan di dalam bungkus pembalut yang saya letakkan di dalam loker tempat saya berkerja," katanya beralibi.

Lebih lanjut Niken menyebutkan, keesokan harinya ketika dirinya berada dikosan, rombongan polisi datang ke tempat kerjanya dan menanya kepada teman satu kerja, bahwa ada terdakwa Feri memberikan handpone itu kepadanya, dan temannya itu tidak mengakui. Tetapi anggota polisi itu mengetahui bahwa handpone itu berada di tempat itu, Sabtu (3/9/2016).

"Polisi itu tau melalui signal handphone itu dan berada di tempat saya berkerja dan akhirnya ‎sayapun mengakui bahwa handpone itu memang diberikan kepada terdakwa dan akhirnya saya ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari itu," paparnya.

Sementara itu, terdakwa Feri Alfian dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya awalnya tidak ada niat mencuri ketika ingin menjemput terdakwa Niken di pelabuhan. Namun saat terdakwa Niken belum tiba di pelabuhan dan terdakwa Feri berkeliling  dan sampailah ia di depan SD 002 Tanjungpinang di Jalan Masjid Tanjungpinang, pukul 11:00 WIB, Rabu (31/8/2016).

"Pada saat keliling, saya melihat Ibu-ibu sedang megang makanan ringan dan dompet , ketika ibu itu buka dompet warna coklat, saya lihat uang di dalam merah-merah banyak dan saya ikuti, berhentilah di depan SD itu," katanya

Setelah dilihat terdakwa Feri, ibu itu meletakkan dompet di dalam jok motor yang dekendarainya yang  kebetulan jok motornya tidak dikunci, Feri langsung mengambil dompet itu ‎yang di dalamnya berisi uang senilai Rp4 Juta, Handphone merk Samsung Chat Warna Putih berserta surat-surat.

"Di dalamnya ada uang Rp4 juta saya gunakan untuk bermain judi online, sedangkan Hp itu saya berikan kepada pacar saya terdakwa Niken, dan dompet berserta kartu-kartu di dalamnya saya buang di tepi laut, pungkasnya.

‎Mendengar keterangan kedua terdakwa ini, Ketua Majelis Hakim Iriyati Khoirul Ummah SH bersama anggota Corpioner SH dan Jhonson Freddi Sirait SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Gustian Juanda Putra SH kepada kedua terdakwa.

Editor: Udin