Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di PN Tanjungpinang

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan BAP Tersangka M. Ikhsan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 09-11-2016 | 16:14 WIB
Icanpreman.jpg

Moh Icsan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengembalikan berkas perkara kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan M. Ikhsan dan sejumlah rekannya di Pengadilan Nengeri (PN) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Pengembalian BAP itu dilakukan JPU Kajati Kepri ke Penyidik Direskrimum Polda Kepri, guna dilengkapi bukti materil dan formil lainya.

"Sampai saat ini berkas perkara penghalangan terhadap wartaw‎an yang ditangani Polda Kepri, belum P21, berkasnya masih kami kembalikan (P19), guna dilengkapi penyidik dengan petunjuk," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri, Zulbahri SH pada wartawan di Tanjungpinang.

Zulbahri menambahakan, sebelumnya berkas perkara atas mama tersangka M. Ikhsan itu, telah dilimpahkan oleh Penyidik Polda Kepri ke JPU pidana Umum Kejaksaan Tinggi. Tapi setelah kami teliti, masih banyak kekurangan Formil dan Materil dalam BAP-nya.

"Hingga atas dasar itu, BAP-nya kami kembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujarnya.

Baca: AJI Desak Polda Kepri Usut Otak Intelektual Kekerasan terhadap Pers di PN Tanjungpinang

Hingga saat ini, Tambah Zulbahri, Kejati Kepri masih menunggu tindak lanjut, proses penyidikan Polda, untuk pelimpahan lanjutan BAP setelah sebelumnya di P19.

Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Eko Puji Nugroho mengatakan, proses kasus preman yang menghalang-halangi wartawan melakukan tugasnya di PN Tanjungpinang itu masih dilanjutkan dengan menunggu P21.

Eko menjelaskan, pihaknya telah mengambil keterangan saksi ahli dalam kasus ini di Jakarta, sehubungan dengan pelanggaran Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

"Ada dua saksi ahli yang kita ambil keterangannya di Jakarta. Saksi pidana dan saksi ahli dari Dewan Pers. Dalam waktu dekat ini kita serahkan berkasnya," terang Eko.

Sebelumnya, sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan sidang di PN Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan Ahang.

Sidang saat itu mendengarkan keterangan saksi Ahang, dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin Nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen pengurus kapal.

Icang Cs, diduga suruhan Ahang untuk menghalangi wartawan. Korbannya saat itu wartawan BATAMTODAY.COM, Koran Sindo, dan Tribun Batam. Tidak itu saja, para preman itu bahkan langsung menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera dan handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.

Sejumlah wartawan langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang melalui LP Nomor Polisi: STPL/192/K/VII/2016/Kepri/SPK-RES TPi pada 26 Juli 2016.

Desakan pun mengalir dari organisasi wartawan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Batam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri yang mendesak aparat penegak hukum memproses kasus premanisme terhadap jurnalis.

Tidak hanya AJI dan PWI, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di wilayah Kepulauan Riau, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).

Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan AJI terkait dengan penangkapan Kapal KM.Kharisma Indah dan KM.Kawal Bahari, atas adanya penyerangan dan pelarangan Peliputan oleh sekelompok preman yang mengakau, Suruhaan Ahang, Bos yang disebut Pelaku M.Iksan saat itu sedang diperisa sebagai Saksi.

Editor: Dardani