Sidang Kasus Keimigrasian Nahkoda MV Selin

Saksi Tegaskan Shoo Chiau Huat Masuk Wilayah Inonesia Tanpa Izin
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 09-11-2016 | 10:02 WIB
nahkodacoosingapura.jpg

Nahkoda Singapura, Shoo Chiau Huat saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Sidang kasus keimigrasian dengan terdakwa Shoo Chiau Huat (50), warga Singapura, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (8/11/2016).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Haryo Nugroho menghadirkan dua saksi, masing-masing Tur Budi yang merupakan Komandan Pos TNI AL Berakit sebagai saksi penangkap dan Syahendra, staf Wasdakim Imigrasi Tanjunguban.

Dalam kesaksiannya, Tur Budi mengatakan, penangkapan kapal MV Sesin dilakukan di perairan utara Pulau Bintan, sekitar perairan Berakit. Kapal dinahkodai oleh terdakwa yang berkewarganegaraan Singapura, dengan ABK tiga orang berkewarganegaraan Indonesia.

"Batas maksimal dari perairan Berakit sekitar 10 mil dari perairan Singapura, kapal boleh lalu lalang melewati perairan itu tetapi tetapi tidak diperbolehkan adanya aktifitas," ungkapnya.

Sebelumnya dilakukan penakapan, lanjut Tur Budi, pihak mendapatkan laporan dari nelayan sekitar yang mengatakan ada kapal asing yang sering memancing di tempat itu. "Setelah mendapat informasi itu langsung kami lakukan penangkapan dan pemeriksaan dokumen-dokumen kapal tersebut," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen berupa SIUP untuk melakukan penangkapan ikan atau memancing ikan di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Saksi Syahendra mengatakan, terdakwa Shoo Chiau Huat bersama para WNA yang merupakan passanger yang berada dalam kapal MV Selin saat memasuki perairan Indonesia tidak melapor kepada pihak Imigrasi.

"Ke-13 WNA yang berada di kapal itu dilakukan deportasi, sementara Shoo Chiau Huat dibawa ke Tanjungpinang guna mengikuti proses hukum oleh TNI AL atas kasus perikanan yang menjeratnya," ujar Syahendra.

Keterangan keterangan saksi Syahendra menjadi pertanyaan bagi penasehat hukum (PH) terdakwa Shoo Chiau Huat, Herman SH, yang menilai adanya diskriminasi hukum yang terhadap kliennya.‎

"Apa perbedaan 13 WNA itu dengan klien kami, mengapa mereka dideportasi sedangkan klien kami tidak?" tanya penasehat hukum terdakwa.

Syahendra yang mendapat pertanyaan dari PH terdakwa, menyampaikan, saat itu deportasi kepada Shoo Chiau Huat tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan langsung ditangani oleh TNI AL dalam proses hukum pelanggaran UU perikanan dan pelayaran yang menjeratnya.

Syahendra juga secara tegas menyatakan, yang bersangkutan telah melanggar UU Keimigrasian memasuki wilayah Indonesia tanpa ijin. "Di sana kita periksa dokumennya, tidak ada cap masuk ke wilayah Indoensia, tetapi dia memasuki wilayah perairan Indonesia," ujarnya.

Seselumnya, dalam dakwaan JPU Haryo menyatakan terdakwa terbukti terbukti dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melelui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksa Imigrasi , sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 113 jo pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu terdakwa terbukti ‎bersalah, di mana selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Editor: Dardani