Tiga Terdakwa Korupsi Insentif Guru TPQ Batam Akhirnya Disidangkan
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 05-11-2016 | 12:06 WIB
Korupsi-TPQ1.jpg

Sidang Korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tiga terdakwa dugaan korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (4/11/2016).

 

Adapun ketiga terdakwa, antara lain Abdul Samad sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi sebagai Kasubag Kesra Pemko Batam, dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Dalam dakwaanya, JPU menyakatan, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas yang menelan anggaran Rp 6 milliar dari APBDP Kota Batam Tahun 2011-2012.

"Atas perbuatan itu ketiga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU.

Didalam persidangan, JPU menjelaskan ketiga terdakwa ini telah melakukan secara bersama-sama atau melakukan dengan persengkokolan melakukan penyelewengan atas penyaluran dana intensif guru Tempat pendidikan Alquran (TPQ) di Kota Batam dengan kerugian negara senilai Rp 3,9 Milliar.

"Dimana kerugian negara ini Timbul diakibatkan adanya pemotongan insentif guru TPQ dan penyaluran dana yang seharusnya diterima guru TPQ, tetapi ‎penerimanya fiktif,"ujar Fahmi.

Atas dakawaan ini, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sam Daeng SH menyatakan tidak merasa keberatan dan tidak akan mengajukan tagapan (Eksepsi) ‎terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan, SH didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah, SH dan Yon Efri, SH, MH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Yudha