Dua Terdakwa Korupsi BP Migas Natuna Divonis 3,5 dan 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 04-11-2016 | 18:23 WIB
terdakwabansosnatuna.jpg

Erianto menggunakan Baju Batik Kuning dan M. Nazir mengenakan baju bati biru (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Natuna tahun 2011-2012, yang merugikan negara sebesar Rp3.259.274.751, dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (4/11/2016),

Vonis terhadap kedua terdakwa, Erianto alias Ujang yang merupakan anggota DPRD Kepri periode 2014-2019 selaku bendahara LSM BP Migas Natuna dan Muhammad Nazir alias Nazir selaku ketua LSM BP Migas Natuna, dibacakan oleh ketua majelis hakim Zulfadli SH bersama Suherman SH dan Guntur Kurniawan SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Zulfadli menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah UU No. 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa Erianto dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Zulfadli.

Sementara M. Nazir dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa M. Nazir juga dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp2.849.274.751.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak putusan dibacakan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda tersebut, maka digantikan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Erianto yang didampingi penasehat‎ hukumnya, Dicky Riawan SH, menyatakan menerima dan tidak keberatan. Sedangkan untuk terdakwa M. Nazir yang didampingi penasehat hukumnya, Tomi Mardiansyah SH dan Agus Riwantoro SH, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dua terdakwa korupsi dana bansos Natuna ini dituntut 5 tahun dan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Imam Roesli SH dan Fahmi SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH menuntut terdakwa M. Nazir dengan hukuman 6 Tahun penjara dan Denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut M. Nizar mengganti kerugian negara sebesar Rp2.599.274.751.

"Jika tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sejak tuntutan ini dibacakan, maka bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda tersebut maka digantikan dengan hukuman 2 tahun penjara," kata Fahmi.

Sementara JPU Imam Roesli SH menuntut terdakwa Erianto selama 5 tahun penjara dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)

Editor: Yudha