Tiga Terdakwa Korupsi Bansos PS Batam

JPU Ubah Dakwaan Tanpa Pemberitahuan, Sidang Korupsi Bansos Batam Ditunda
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 04-11-2016 | 16:53 WIB
arishardidisidang.jpg

Aris Hardi Halim yang tersangkut kasus dana Bansos PS Batam saat menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang tiga terdakwa dugaan korupsi ‎Bansos Batam Ke PS Batam 2011 senilai Rp715 juta dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda.

Penundaan sidang ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Roesli SH mengubah berkas dakwaan tanpa pemberitahuan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (4/11/2016). Adapun ketiga terdakwa itu adalah Aris Hardy Halim, Khairul dan Rustam.

Dalam persidangan terlihat majelis hakim tidak mengizinkan JPU untuk membacakan dakwaan jika yang dibacakan itu berbeda dengan berkas dakwaan yang dimiliki oleh Pengadilan Tanjungpinang.

"Kalau tetap dibacakan, kami telah menyalahi hukum acara yang mengatur jalannya persidangan yang telah diatur di dalam KUHP, tentang perubahan surat dakwaan," ujar Zulfadli Ketua Majelis Hakim ketiga terdakwa korupsi ini di PN Tanjungpinang

Lebih Lanjut, Zulfadli menjelaskan, perubahan surat dakwaan dalam KUHP terdapat dalam Pasal 143 tentang perubahan surat dakwaan. Apabila ingin merubah surat dakwaan itu dilakukan tujuh hari sebelum sidang akan dilaksanakan.

"Perubahan dakwaan diberikan kepada PH terdakwa, tetapi Kami sebagai Majelis Hakim yang menyidangkan tidak diberikan, ini sudah menyalahi peraturan," ungkapnya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh masing-masing ketiga Penasehat Hukum terdakwa yang tidak mengizinkan pembacaan dakwaan terhadap kliennya itu. ‎Penasehat Hukum terdakwa Aris Hadi Halim yaitu Agung Wiradarma SH mengatakan bahwa pihaknya diberikan surat dakwaan kliennya pada Rabu (2/11/2016).

"Kami juga tidak menginginkan dakwaan ini, untuk dibacakan Yang Mulia, karena kalau dibacakan ini telah melanggar KUHP," katanya

Sementara itu, JPU yang menyidangkan ketiga terdakwa ini masih tetap ingin pembacaan dakwaan ini untuk dibacakan pada hari ini, dengan alasan bahwa JPU memberikan surat dakwaan perubahan itu kepada Majelis Hakim dan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa.

"Kalau diizinkan Yang Mulia, surat dakwaan ini tetap kami bacakan, karena kami telah mengopi salinan surat dakwaan ini dan bisa kami serahkan kepada Majelis Hakim," kata JPU

Terkait dengan perubahan surat dakwaan, JPU menyatakan ada beberapa susunan dan struktur dakwaan yang dirubah. Tetapi Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Jonni Gultom SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH masih tetap pada peraturan KUHP yang berlaku, sehingga persidangan ini ditunda‎ sampai hari Kamis ( 10/11/2016).

Editor: Dardani