ABK Kapal MV Selin Mengaku Sudah 30 Kali Mancing di Perairan Berakit
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 01-11-2016 | 16:02 WIB
sidangkaptenmvselin.jpg

ABK Kapal MV Selin saaat menjadi saksi dalam sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang) 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - ‎Sidang terdakwa Shoo Chiau Huat (50), warga negara Singapura yang terjerat kasus keimigrasian kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (1/11/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari ABK Kapal MV Selin yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho.

Dalam persidangan ini, terdapat tiga saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang dihadirkan antara lain, ‎Nurmansyah, Parjuangan Tambunan dan Husen. Husein mengatakan, dirinya berkerja di Kapal MV Selin sudah selama satu tahun dan selama ia berkerja dikapal itu, kurang lebih sudah sebanyak 30 kali kapal yang di nahkodai oleh terdakwa.

"Selama saya berkerja di kapal itu, kurang lebih sudah 30 kali mancing di Batu Putih," ujar Husein.

Kesaksian terdakwa itu, diperjelas lagi oleh JPU Haryo Nugroho dengan menanyakan apakah saksi melihat disekitar tempat memancing itu ( Red_Batu Putih ) melihat terdapat banyak kelong milik Nelayan Indonesia.

Baca: Warga Singapura Nakhoda MV Selin Divonis Bebas

"Saya sering melihat di tempat memancing itu banyak kelong milik nelayan Indonesia, tapi saya sebagai orang awam tidak mengetahui kalau di perairan itu sudah memasuki perairan Indonesia," ‎katanya

Lebih lanjut, Husein menjalaskan, kelong-kelong yang terdapat di tempat pemancingan itu, berbeda dengan kelong-kelong milik nelayan Singapura yang biasa ia lihat.

"Kelongnya berbeda dengan kelong atau keramba udang milik Singapura seperti yang sering saya lihat di Singapura," ungkapnya.

Menurutnya, sekali memancing di tempat itu banyak mendapat sotong hingga puluhan kilo. Sotong hasil penangkapan itu biasanya digunakan untuk umpan memancing para wisatawan yang menaiki kapal tersebut.

"Dalam satu kapal MV Selin waktu itu 13 orang wisatawan yang seluruhnya berasal wisatawan dari Singapura," pungkasnya

Sampai berita ini diunggah, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Acep Sopian Sauri SH masih berlangsung saat ini dengan mendengarkan keterangan saksi berikutnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Haryo menyatakan terdakwa terbukti terbukti dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melelui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi ‎sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 113 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Selain itu, terdakwa terbukti ‎bersalah dimana selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

‎Haryo mengatakan, kejadian berawal pada saat Kapal MV Selin yang merupakan kapal asing berbendera Equatorial Guinea berangkat dari Pelabuhan Punggol Marina Singapura berserta muatannya berisi 4 orang kru kapal. Mereka terdiri dari satu orang Nahkoda kapal yaitu terdakwa sendiri dan tiga orang ABK kapal yang merupakan warga negera Indonesia, berserta 13 orang penumpang yang terdiri dari 7 orang warga singapura, dan 6 orang warga negara Malaysia, Pukul 10:00 Waktu Singapura, Jumat (15/4/2016) lalu.

Keesokan harinya, terdakwa memerintahkan ABK-nya untuk menurunkan jangkar ‎di lokasi yang sudah memasuki daerah perairan berakit dan ditempat itu terdakwa melakukan kegiatan memancing ditempat yang sama yaitu perairan berakit sebanyak 30 kali, hingga akhirnya selaku Komadan Posal Berakit melakukan patroli dan mendapati kapal asing MV Selin.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan pihak patroli posal Berakit diketahui MV Selin berada di posisi 01º 19,026 “ U – 104º 34,901” T dimana titik koordinat itu ‎berada pada posisi perairan Indonesia berdasarkan pera laut nomor 353 yang dikeluarkan Oleh Dinas Hidro Oceanografi TNI AL," katanya

Haryo menjelaskan, jarak posisi kapal MV Selin di titik garis pantai terluar Tanjung Brakit adalah berada sekitar 4,3 mil dan sekitar 7 mil dari Batas laut teritorial tersdekat dan dilakukan penangkapan kepada terdakwa di‎ Perairan Berakit, pukul 19:30 WIB, Sabtu (16/4/2016).

Editor: Dardani