Sidang Sengketa Lahan di Malang Rapat Bintan

Pengacara Salamah Laporkan H Danur ke Mabes Polri
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 01-11-2016 | 09:38 WIB
pengacarasalmah.jpg

Sidang sengketa lahan di Malang Rapat Bintan yang menghadirkan Salamah. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang gugatan Salamah terhadap Abdul Bahrum, dengan nomo‎r gugatan 52/Pdt.G/2016/PN TPg memasuki agenda penyerahan surat-surat bukti dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (31/10/2016).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH hanya memberikan kesempatan dua orang saksi, yaitu Sugio dan Siti Khadijah (53), walaupun penasehat hukum Salamah, Eko, mengajukan 5 orang saksi. "Hari ini dua orang saja, dan yang lainya Senin depan," ujar Wahyu Prastyo Wibiwo

Siti Khadijah mengatakan, bahwa tanah miliknya berbatasan dengan Salamah, sekaligus tidak pernah menjual tanah tersebut ke orang lain. Lahan tersebut terdapat di Malang Rapat, Kabupaten Bintan, yang letaknya di bukit dan ditanami oleh pohon kelapa. "Salama sampai sekarang ini tinggal di Desa Teluk Bakau," katanya

Lebih lanjut, Siti Khadijah menjelaskan, sampai saat ini tanah tersebut masih dipagar dan diklaim telah menjadi hak milik H Danur Yusuf. Padahal, selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau tanah seluas 4 hektar itu dipermasalahkan.

Sementara itu, Sugio saksi sekaligus merupakan RT di Desa Malang rapat selanjutnya yang dihadirkan oleh penggugat mengatakan, bahwa saksi ini adalah saksi fakta mengatakan lahan itu awalnya milik Awang Tanjung.

"Pada tahun 1982 saya menjadi Ketua RT dan saya pernah berkerja di kebun kelapa Pak Awang Tanjung dan tidak pernah ada yang melarang mengmbil buah kelapa. Tetapi sekarang lahan itu sudah dipagar oleh Haji Danur," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, didalam persidangan menanyakan apakah Awang Tanjung sebelum meninggal pernah mewariskan lahan itu kepada anak-anaknya. Tetapi saksi Sugio menjelaskan dirinya tidak mengetahui persis kapan dia meninggal dan dia tidak mengetahui bahwa lahan miliknya diwariskan untuk kelima anaknya atau tidak.

"Kalau mengenai diwariskan kepada anak-anaknya yang lima orang itu saya tidak tahu," ungkapnya.

Didalam gugatan terungkap, ternyata Abd Bahrum tidak pernah menjual tanah kepada H Danur dan tidak pernah memiliki tanah dilokasi itu meski miliki sartifikat.

"Saya menduga bahwa adanya tindak pidana pemalsusan maka dari itu kita laporkan ke Mabes Polri dan sampai saat ini kasus in telah dilimpahkan ke Polda Kepri dan masih dalam penyidikan," ungkapnya

Menurutnya, lahan itu memang milik kliennya Salamah, tetapi kenapa malah pihak lain yang memiliki sertifikat tanah itu. Sehingga pemilik sertifikat pihaknya gugat.

"Emank dari dulu lahan itu merupakan lahan kosong, tapi kenapa lahan itu dipagari kan seolah-olah tanah milik mereka padahal pemiliknya adalah Salamah," pungkasnya

Editor: Dardani