Pungli Pemohon IUMK Rp350 Ribu, Camat Binut dan Staf Terancam Sanksi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 29-10-2016 | 15:02 WIB
Pungli-okeh.gif

Ilustrasi Pungli (Sumber foto: lampost.co)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kabupaten Bintan, menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kecamatan Bintan Utara. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Raja Akib Rahman mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pungli yang dilakukan staf pelayanan di kecamatan itu dengan melakukan pemeriksaan secara internal atas pengakuan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kecamatan di Bintan Utara tersebut.

"Kalau nanti terbukti, kami akan berikan sanksi berupa penonjoban, pimpinan dan staf atau pemindahaan ke tempat lain," ujar Raja Akib pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Sabtu (29/10/2016).

Sebelumnya tambah Raja, Pemerintah Kabupaten Bintan juga telah mengeluarkan edaran Bupati kepada seluruh Kepala SKPD dan staf pemberi pelayanan, seperti Kelurahan, Camat, dan Instansi lainnya, agar tidak melakukan pungutan liar dalam pengurusan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

"Jika masih ditemukan sebagaimana dugaan dilakukan staf pegawai Kecatan Bintan Utara, akan diberi sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentiaan dengan tidak hormat, sesuai dengan kesalahan yang dibuat," tegasnya.

Sebelumnya, tiga pegawai Camat Bintan Utara, diduga menerima "upeti" pungli dari timbal balik, pengurusan surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kantor Camat Bintan Utara (Binut).

Baca: Wabup Bintan akan Tindak Pelaku Pungli di Binut

Camat Binut, Azwar mengaku sudah memeriksa tiga staf yang diduga melakukan tindak pungli tersebut. Tiga staf tersebut yakni, Zuardillah, Keril Permana bertugas di Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), dan Hendra pada bagian pelayanan Kantor Camat Binut.

"Ketiga sudah kita panggil untuk menanyakan kebenarannya (tindak pungli)," aku Azwar dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (27/10/2016).

Namun, lanjut Azwar, ketiga bawahannya membantah meminta pungli kepada pemohon terhadap pengurusan IUMK. Bahkan, dijelaskknya, dari keterangan Hendra, staf pelayanan, dirinya tidak meminta apa-apa pada pengurusan surat tersebut.

Hanya saja, si pemohon memberikan uang sebesar Rp350 ribu sebagai rasa terima kasih telah membantu pengurusan surat tersebut. Rasa terima kasih tersebut, dikarenakan si pemohon tidak melengkapi syarat pegurusan.

"Salah satu staf mengaku menerima uang dari pemohon. Sebagai rasa terima kasih telah membantu," ujarnya.

Azwar menambahkan, hingga saat ini dirinya masih menelusuri keterlibatan staf lainnya terhadap tindak pungli. Jika terbukti, dirinya siap memberikan sanksi sesuai dengan aturan.

"Jika terbukti, saya siap menerima sanksi sesuai dengan aturan," tegas Azwar.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 29 Tahun 2015 tentang IUMK Pasal 16 tentang pendanaan dijelaskan, bahwa biaya pelaksanaan pemberian IUMK, monitoring, evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan PUMK ditanggung atau bersumber dari APBD Bintan.

Editor: Udin