Telah Kantongi Nama Penjual Telur Penyu Skala Besar di Kepri

Tak Ingin Dipenjara! Jangan Sesekali Sentuh Telur Penyu
Oleh : Habibie Khasim
Jum'at | 07-10-2016 | 17:50 WIB
Kepala-BPSPL-Padang-Muhammad-Yusuf.gif

Kepala BPSPL Padang Muhammad Yusuf (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepulauan Riau, khususnya di beberapa daerah, seperti Natuna, Anambas dan Bintan merupakan wilayah pemasok telur penyu terbesar. Ini masih menjadi usaha tradisional masyarakat guna menyambung hidup. 

Meskipun aturan pelarangan menjual dan mengonsumsi telur penyu telah keluar, masyarakat masih melakukan tindakan tersebut. Untuk itu, mulai tahun 2016 ini Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) mengimbau kepada masyarakat, jika tidak ingin dipenjara, maka jangan sekali-kali menyentuh atau mengkonsumsi telur penyu.

BPSPL saat ini sedang giat-giatnya melakukan sosialisasi tentang "pengharaman" mengonsumsi telur penyu. Mereka juga sedang giat membidik pelaku yang masih nakal menjual dan mengekspor telur penyu di Kepulauan Riau.

"Langkah awalnya kami akan mendeteksi lokasi keberadaan penyu, lalu mendata masyarakat yang melakukan usaha itu," kata Kepala BPSPL Padang, Muhammad Yusuf, saat dihubungi, Jumat (7/10/2016)

Yusuf menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, pihak yang mengambil, merusak, menyimpan atau memiliki telur penyu dan atau sarang hewan yang dilindungi tersebut, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Jadi penyu ini tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Telurnya tak boleh dikonsumsi, bandannya juga tidak boleh dibuat gelang atau cincin, pokoknya semua tidak boleh," tegas Yusuf.

Menurutnya, pemanfaatan penyu banyak terdapat di Tanjungpinang yang sumbernya berasal dari Kabupaten Natuna, Anambas, dan Kabupaten Bintan.

"Telur penyu yang dijual di Tanjungpinang ini berasal dari Serasan, Mapur dan yang paling besar berasal dari Tambelan di Kabupaten Bintan. Ini yang sekarang sedang kami lacak," terangnya.

Ia mengatakan, perkara pemanfaatan telur penyu pernah sampai masuk jeruji besi, seperti yang terjadi di Padang. Bahkan di Kepulauan Mentawai ada warga yang meninggal dunia usai mengkonsumsi daging penyu.

Sejauh ini katanya lagi, pihaknya bersama Stasiun Karantina Ikan Kelas II Tanjung Pinang telah melakukan sosialisasi ke lokasi penjulaan telur penyu di Tanjungpinang. Tepatnya di kawasan Kota Lama yang memang ditemukan 3 penjual telur penyu yang masih aktif.

"Kami masih memberikan teguran, dan tenggat waktu seminggu untuk kembali kami periksa, jika ditemukan lagi, akan langsung diangkut," ujarnya.

BPSPL bekerja sama dengan pihak Kepolisian terkait penangkapan pelaku ini. Pihaknya juga mengaku telah mengantongi beberapa nama sindikat penjualan dengan partai besar telur penyu di Kepri.

"Itu sedang kami kembangkan, yang jelas namanya sudah ada, tapi kami masih mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Editor: Udin