Kasus Laka Lantas di Simpang Tiga Lagoi

Sudahlah Hilangkan Nyawa Korban, Terdakwa Ini Tak Punya Niat Baik untuk Minta Maaf
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 21-09-2016 | 17:38 WIB
terdakwa-sopir.gif

Terdakwa Muhammad Kamis (38), sopir maut yang merenggut korban nyawa (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhamad Kamis (38), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang mengkibatkan kematian, tak sedikit pun punya niat baik meminta maaf kepada Wani Efrianti, istri korban yang ditabrak di simpang tiga Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, akhir Juni lalu.

Almarhum Edison, suami Wani Efrianti, meregang nyawa dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tedakwa Muhamad Kamis di simpang tiga Lagoi, saat terdakwa mengendarai mini bus merk KIA Travelo BP 7013, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 08.20 Wib.

Saat itu, terdakwa membelokan busnya ke arah kanan dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan terdakwa menyerempet sepeda motor Honda Karisma BP 6979 TP yang dikendarai almarhum Edison, hingga korban terjatuh dan mengakibatkan luka parah di kepala korban setelah berbenturan dengan dengan pintu bus yang dikemudikan terdakwa.

Dalam persidangan yang mengagendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/9/2016), Wani Efrianti mengisahkan, sebelum kehilangan suaminya, dirinya terlebih dahulu ditinggal pergi anaknya. Dan tidak beberapa lama kemudian, ‎suaminya ikut menyusul anaknya menghadap Yang Maha Kuasa.

Dalam kesaksiannya, Wani Efrianti mengatakan, ‎pada waktu kejadian ia diberi kabar oleh pihak klinik bahwa suaminya telah meninggal dunia, padahal siang itu dirinya sedang berkerja di Kawasan Industri Lobam.

"Saya lihat jasad suami saya, luka parah terdapat pada bagian kepala," ujar Wani sambil mengusap air mata.

Wani juga mengisahkan kesedihannya yang belum sempat terobati saat anaknya menghadap Yang Maha Kuasa, semakin bertambah dengan meninggalnya suaminya. "Belum sempat terobati kesedihan saya, eh sudah ada lagi musibah yang saya alami," katanya.

Wani mejelaskan, dari terdakwa belum ada iktikad baik untuk meminta maaf, apalagi biaya di klinik maupun sampai ke penguburan. "Boro-boro membiayai, meminta maaf juga belum yang mulia," ujarnya.

Sementara saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan, Surya Tondi --teman korban yang melihat kecelakaan itu terjadi, mengatakan, pada saat itu dirinya dan korban pulang dari tempat kerjaan yang terdapat di kawasan Lagoi.

Ketika pulang, korban mendahului dirinya. Dan pada saat di tikungan, terlihat bus travelo melaju dengan kencang dan tiba-tiba pula korban ingin mendahului bus tersebut.

"Yang anehnya, pada saat mendahului bus, jalan di situ berbelok ke sebelah kanan, tapi tiba-tiba bus itu malah memberi lampu sen ke kiri, ‎sehingga korban terserempet dan terjatuh," tuturnya.

Surya menjelaskan, saat korban terjatuh ia melihat kepala korban terbentur pintu sebelah kanan bus travelo. Dari bagian kepala korban sebelah kanan terlihat mengeluarkan darah dan tercecer di aspal jalan tersebut.

"Korban terjatuh dengan posisi telungkup dan banyak darah di jalan itu," katanya.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim Corpioner SH bersama Iriaty Choirul Ummah ‎SH dan Jhonson Sirait SH menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Editor: Udin