Imigrasi Lakukan Penyidikan Kapten Kapal Seven Seas Berbendera Malaysia
Oleh : Harjo
Senin | 19-09-2016 | 19:33 WIB
kapalSevenSeas.jpg

Kapal Seven Seas Conqueress berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Tim WFQR (4) Kal Mapor Lantamal IV pada (21/8/2016) lalu. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kantor Imigrasi sejak beberapa hari lalu sudah melakukan penyidikan terhadap kapten kapal Seven Seas Conqueress Tan Poh Hui Ricky, berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Tim WFQR (4) Kal Mapor Lantamal IV pada 21 Agustus 2016 lalu.

Penyidikan terhadap Kapten kapal tersebut karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, dengan tujuan menangkap dan memancing ikan di perairan Tanjungberakit, Pulau Bintan.

Demikian disampaikan oleh M Noor, Humas Kantor Imigrasi Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (19/9/2016).

Setelah ditangkap, kapal berbendera Malaysia tersebut diserahkan ke penyidik Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk saat ini, terkait Kapal Seven Seas Conqueress dan kapten kapal, juga  dalam pemeriksaan penyidik TNI AL di Tanjungpinang. Pihak imigrasi melakukan penyelidikan terkait pelanggaran undang-undang keimigrasian," terangnya.

Dijelaskan M Noor, pihak Imigrasi selain memeriksa tersangka juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelanggaran keimgrasian yang di langgar oleh kapten kapal berbendera Malaysia tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat, berkas kasus kapten kapal Seven Seas juga selesai dan segera diserahkan kekejaksaan. Untuk proses hukum di pengadilan," katanya. 

Sebagaimana diketahui, Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Kal Mapor yang sedang melaksanakan patroli menangkap kapal Seven Seas Conqueress jenis kapal pancing berbendera Malaysia, Minggu (21/8/2016).

Peristiwa penangkapan berawal ketika tim WFQR-4 Kal Mapor mendeteksi kontak radar tanpa AIS aktif pada posisi 01 17 051U-104 25 076T (7,5 Nautical Mile Tanjung Berakit) Kabupaten Bintan. Setelah dideteksi secara visual diketahui berupa kapal pancing, pada pukul 20.26 Kal Mapor melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal Seven Seas Conqueress jenis kapal pancing dengan Nakhoda Ricky Tan Poh Hui (WN Singapura) berbendera Malaysia ABK 3 orang (WNI) serta penumpang 9 orang warga negara Singapura sedangkan nama pemilik Odisey Marine PTE LTD Singapura dengan GT:32.

Pelanggaran memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa ijin dan melakukan kegiatan illegal fishing, saat didekati lampu keliling menyala dan peralatan pancing tergelar sekeliling lambung kapal. Pada saat diambil gambar dokumentasi pancing diangkat dan digulung selanjutnya di dalam kapal ditemukan barang bukti berupa ikan segar hasil pancingan.

Selanjutnya kapal dikawal menuju Perairan Tanjung Berakit dan akan dibawa ke dermaga Pangkalan Utama Angkatan Laut Batu Hitam Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan mengatakan, pihaknya terus memperketat pengamanan perairan kepri dari segala bentuk kegiatan illegal dan tidak akan memberikan kompromi terhadap siapasaja yang mencoba-coba.

Editor: Dardani