Dua Pembunuh Tuan Tanah Ini Hanya Dihukum 17 dan 12 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 19-09-2016 | 19:03 WIB
Japarudin.gif

Terdakwa Jafarudin (51) pelaku pembunuhan tuan tanah, Yap Shung Hok divonis 17 di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa Jafarudin (51) dan Miswadi (49) pelaku pembunuhan tuan tanah, Yap Shung Hok, divonis 17 dan 12 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, bersama Jhonson Sirait SH dan Santonius Tambunan SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/9/2016).‎

Dalam amar putusannya, Acep menyatakan terdakwa Japarudin terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam  dakwaan pertama pasal 340 KUHP, sedangkan untuk terdakwa Miswadi, terbukti turut membantu dalam melakukan pembunuhan berencana, ‎sebagaimana dalam Pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP .

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara, sementara itu untuk terdakwa Miswadi ‎dihukum dengan 12 tahun penjara," ujar Acep

Terdakwa Miswadi (49) pelaku pembunuhan tuan tanah, Yap Shung Hok divonis 12 ‎tahun penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Mendengar hukuman tersebut, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Saharudin Satar SH bersama anggotanya M Indra Kelana SH, Rio Irawan Saputra SH dan M Faried SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, sejak putusan itu dibacakan. ‎

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhani K Daulay SH, menyatakan pikir-pikir, dikarenakan terdakwa dihukum lebih rendah dibandingkan dengan tuntutannya, yaitu untuk terdakwa Japarudin dituntut hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa Miswadi dituntut 15 tahun penjara.

‎‎Sebelumnya, ‎dalam dakwaannya JPU menerangkan, kasus pembunuhan ini berawal dari adanya cekcok antar korban Yap Shung Hok dan pelaku pembunuhan Japarudin, terkait masalah surat tanah milik korban yang diurus oleh pelaku yang sudah berlarut-larut, sehingga Japarudin berniat menghabisi nyawa korban.

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua terdakwa menenggak alkohol di dalam mobil sambil menunggu hingga malam hari, untuk mendatangi rumah korban. Dengan pengaruh alkohol, kedua terdakwa bergerak menuju rumah korban. Sementara Japarudin yang sebagai otak pelaku sudah menyiapkan pisau yang dibungkus dengan map berwarna merah jambu, yang dari tadi sudah ada di atas dasbor mobil. Sambil keluar mobil, tersangka Japarudin menyelipkan pisau di belakang punggung sebelah kanan.

Setibanya di area lokasi korban, kedua pelaku pun berjalan beriringan, yang mana Japarudin menunjukkan jalan masuk, sementara Miswadi mengikuti dari belakang. Sesampai di rumah korban, tersangka Miswadi berhenti di ujung tembok rumah untuk berjaga-jaga, apabila ada orang yang datang. Japarudin yang berada di depan pintu rumah korban menggedor.

Setelah pintu dibuka, Japarudin mengatakan ini surat tanah yang dibisingkan kemarin. Bukannya surat tanah yang diberikan, melainkan tikaman pisau yang diberikan kepada korban, tepat mendarat di dada korban sebelah kiri menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kiri terdakwa menutup mulut korban supaya tidak terdengar teriakan.

Tubuh Yap Shung Hok yang masih tertancap pisau di dada kirinya diseret ke dalam rumah, sambil direbahkan oleh tersangka ke lantai, Japarudin mencabut pisau dan menusuk kembali ke dada kiri korban. Setelah tusukan kedua, korban tidak bergerak lagi dan pisau dibiarkan tersangka sekitar 15 menit tertancap di dada korban.

Usai membunuh korban Yap Shung Hok, terdakwa Jafarudin masih menjilati darah korban untuk menghilangkan rasa takut. Japarudin yang berdiri di belakang korban kembali bergerak mengambil tikar alas tempat tidur korban dan menyuruh Miswadi untuk membentang di depan rumah korban yang digunakan untuk membungkus jasad korban.

Setelah tikar dibentang, kedua terdakwa mengangkat jasad ke luar untuk dibungkus menggunakan tikar. Namun dikarenakan kaki korban masih terlihat, Japarudin kembali mencari goni untuk menutup kaki korban dan membungkusnya.

Setelah membungkus korban, Japarudin kembali ke dalam rumah dan memerintahkan Miswadi mengambil air di sumur untuk menyiram darah yang berlumuran di dalam rumah. Sementara itu, Japarudin menunggu di dalam rumah sambil memegang kain untuk membersihkan darah tersebut dan menjilat darah korban.

Kedua terdakwa kemudian kembali meminum minuman beralkohol di Pelabuhan Sei Ladi untuk menghilangkan rasa takut, setelah menghabisi nyawa korban. Setelah menghabiskan minum, mereka bergerak ke arah Lintas Barat Bintan untuk membuang jasad korban. Sesampai di sana, melihat kondisi sepi kedua tersangka membuang jasad dari atas jembatan. Pada waktu itu Japarudin memberikan aba-aba kepada Miswadi.

Setelah jasad dibuang, Japarudin juga membuang ember yang berisikan kain untuk mengelap darah di lantai rumah korban.

Setelah membuang jasad korban, mereka bergerak ke Kawal untuk membuang pisau. Di sana Japarudin membuang pisau ke dalam parit dan membersihkan mobil dengan air mineral untuk menghilangkan bercak darah. Kedua tersangka bergerak menuju Tanjungpinang dan Miswandi diantar ke Batu 10.‎

Editor: Udin