Ngaku Dibantu Jaksa, Terdakwa Penjual Obat China Tanpa Izin Edar Ini Tolak Didampingi Pengacara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 19-09-2016 | 18:14 WIB
terdakwa-penjual-obat-tanpa-ijin-edar.gif

Terdakwa kasus penjualan obat-obat China tanpa izin edar, terdakwa Hedi Bin Muliono, menolak didampingi pengacara prodeo yang ditawarkan Majelis Hakim PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mengaku telah dibantu jaksa penuntut umum (JPU), dengan janji tuntutan akan diringankan, terdakwa kasus penjualan obat-obat China tanpa izin edar, Hedi Bin Muliono, tidak didampingi pengacara prodeo yang ditawarkan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Kendati ketua majelis hakim Antonius Tambunan dan hakim anggota Purwaningsih SH serta Guntur Kurniawan SH telan menunjuk pengacara prodeo, terdakwa Hedi menyatakan menolak dan ingin maju sendiri.

Informasi yang diperoleh wartawan, dengan iming-iming tuntutan hukumannya akan diringankan, terdakwa penjual 85 jenis obat tradisional asal China tanpa izin edar ini, telah memberikan sejumlah uang kepada JPU.

"Nggak usah pakai PH, Jaksa janji mau bantu," ujar terdakwa kepada salah seorang tahanan di Sel PN Tanjungpinang.

Tragisnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU Pengganti, Haryo Nugroho SH, bahkan berperan seolah kuasa hukum terdakwa, yang menanyakan pada saksi ahli dari BP-POM Kepri, apakah terdakwa selaku penjual dan pengecer obat tanpa surat edar bisa dipidana.

"Apakah terdakwa tahu, kalau menjual obat yang diamankan bisa dipidana? Dan apakah sebelumnya BPOM pernah mensosialisasikan UU Nomor 36 tentang Kesehatan, yang melarang pengecer menjual produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar?" ujar Haryo pada Saksi Ahli Angga Nugraha dari BPOM Kepri.

Menanggapi pertanyaan JPU yang seolah sebagai pengacara terdakwa ini, aaksi ahli yang merupakan Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Kepri itu menyatakan, kalau sebelumnya BPOM hampir setiap tahun melakukan sosialisasi pelarangan penjualan produk obat tanpa izin edar.

"Selain itu, kami juga meminta pada terdakwa selaku pengecer dan pemilik Toko Obat Bangkit, untuk menunjukkan siapa distributor dan sales yang memasok obat itu ke tokonya, tetapi dia mengaku tidak tahu dan tidak kenal," sebut Angga Nugraha.

Saksi ahli Angga Nugraha, bersama dua saksi pemeriksa dari BPOM Kepri, juga mengatakan, ‎sesuai UU Kesehatan, setiap produk obat luar yang masuk dan diedarkan di Indonesia, harus memiliki SNI dan izin edar serta katalog Bahasa Indonesia dalam produk yang diedarkan.

"Dalam memperoleh izin edar serta dan kode SNI, importir serta suplayer atau pengecer produk obat luar negeri di Indonesia harus terlebih dahulu mendaftarkan merk dagang dan pengajuan SNI," sebutnya.

Produk obat dan farmasi, ‎yang tidak memiliki merk dagan dan kode SNI, tambah Angga, akan merugikan konsumen, karena tidak ada jaminan aman dari produk yang dijual. Selain merugikan keuangan negara dalam hal pajak, jika terjadi keluhan dan masalah atas produk yang dijual produsen dan importirnya juga tidak jelas dan diketahui.

Dalam dakwaan JPU Yuri Prasetya SH, dari Kajati Kepri dibantu Jaksa Pembantu, Haryo Nugroho SH, dari Kajari Tanjungpinang, terdakwa Hedi hanya didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 197 UU-RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, terdakwa Hedi bin Mulyono diamankan penyidik BPOM Kepri karena menjual obat-obat tradisional merk China, tanpa izin edar di Toko Obat Bangkit 43 di Jalan Gambir nomor 43 Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 10.00 Wib, Senin (30/11/2015).

Ketika petugas dan penyidik BPOM, melakukan pemeriksaan sejumlah obat-obatan di dalam tokonya, ditemukan puluhan merk obat tradisional cair, kapsul dan bubuk, seperti, Moa Ken Tsin Nget San, Testomin 13, Cough Relief, dan obat lainnya.

Atas pengakuan terdakwa Hedi yang mengatakan akan dibantu Jaksa karena sudah menyetorkan sejumlah dana, Jaksa Yuri Prasetya enggan menanggapai dan meminta pada wartawan, agar menanyakan langsung kepada terdakwa.

"Saya tidak tahu itu, silahkan saja tanya ke JPU dan terdakwa," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, kembali menunda persidangan, dan akan melanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Editor: Udin