Kebakaran Gudang Material di Tanjungpinang

Pemilik Gudang Hembas Bantah Pernyataan Lurah Melayu Kota Piring
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-09-2016 | 09:38 WIB
Pemadam-kebakaran-ke-lokasi.gif

Mobil pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di gudang Material Bangunan milik Jo‎ni (40) yang terletak di Jalan DI Panjaitan KM 7, RT 05 RW 08 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur terbakar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah yang dialami Jhoni, pemilik gudang material bangunan Hembas di Jalan DI Panjaitan Km VII Tanjungpinang, RT 005 / RW 008 Kelurahan Melayu Kota Piring, yang hangus terbakar pada Rabu (7/9/2016) dini hari.

Sudahlah rugi ratusan juta akibat musibah dini hari itu, gudang bermerk Hembas itu pun dituding illegal oleh Lurah Melayu Kota Piring, Feri Ismana.

Jhoni pun membantah keras gudang miliknya tidak memilikii izin, sebagaimana disebutkan Lurah Feri Ismana, kepada wartawan, saat kobaran api masih menjilati gudang tersebut.

"Gudang usaha material saya bukan illegal. Kami memiliki izin gudang, izin usaha, serta tanda daftar perusahan (TDP) dari Pemko Tanjungpinang," ujar Jhoni kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/9/2016).

Jhoni yang mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah atas musibah tersebut, sangat menyayangkan statemen Lurah Feri Ismana yang menyatakan gudang tempat usahanya tidak memiliki izin.

"Saya sadar kalau hal ini musibah. Tapi jangan lagi dikatakan kami memiliki gudang illegal. Harusnya pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan pada kami sebagai pengusaha," ujar Jhoni seraya menunjukan izin usahanya pada wartawan.

‎Sebelumnya, Lurah Melayu Kota Piring‎ Feri Ismana mengatakan, ‎keberadaan gudang material bangunan Hembas ‎tidak diketahui aparat setempat, karena tidak pernah dilaporkan pemilik ke ke RT maupun RW setempat.

"Keberadaan gudang itu juga terkesan tertutup. Bahkan beberapa kali pihak RT maupun RW hendak mengecek, mendapat larangan dari pemilik, dan mengaku kalau selama ini bangunan itu hanya kantor saja. Dan izin gedung itu tidak ada, karena yang diurus oleh pemiliknya hanya izin warnet dan biliar itu saja," ujar Feri Ismana.

Pernyataan Lurah Feri Ismana ini pun menuai maslah. Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang, Simon Wantoko, juga sangat menyayangkan hal itu. Apalagi disampaikan kepada wartawan sehingga jadi bahan publikasi.

"Kita sangat prihatin. Sudahlah pemilik usaha ini ditimpa musibah kebakaran, ada pula statemen lurah yang menyatakan gudang usahanya illegal. Harusnya pihak kelurahan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baru dapat menyimpulkan dan melakukan pembinaan," ujarnya.

Simon pun mengaku akan mengambil sikap atas pernyataan Lurah Feri Ismana, karena telah menyakiti perasaan korban. "Saya akan mempertanyakan statemen Lurah Melayu Kota Piring itu pada Wali Kota Tanjungpinang," ujarnya.

"Sebagai aparatur, harusnya lurah lebih tepat melakukan pembinaan. Dan kalaupun pengusaha belum melaporkan usahanya, hendaknya ditegur dan diarahkan agar berusaha sesuai dengan mekanisme dan aturan," tambahnya.

Sebelumnya, gudang material bangunan di Jalan DI Panjaitan Km VII Tanjungpinang, RT 005 / RW 008 Kelurahan Melayu Kota Piring, yang hangus terbakar pada Rabu (7/9/2016) dini hari. Kendati tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun pimilik gudang diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kebakaran gudang ini sendiri pertama kali diketahui oleh warga perumahan yang bersebelahan dengan gudang. Nurul, salah satu saksi mata yang pertama kali melihat kobaran api itu saat itu, menyampaikan, kebakaran itu disertai suara ledakan yang menyerupai kembang api dari dalam gudang.

"Pertama-tama dengar suara seperti bunyi petasan, kami kirain bunyi AC yang rusak karena di dalam rumah mulai terasa panas. Saat kami matikan AC suara itu masih bunyi juga. Setelah kami keluar, ternyata kebakaran. Atap bangunan itu pun sudah berwarna merah dan mengeluarkan asap mengepul," terang Nurul.

Editor: Dardani