Wanita Muda Tanjungpinang Ini Jadi Pengedar Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 29-08-2016 | 10:14 WIB
ilustrasi-pengedar-sabu.jpg

Ilustrasi barang bukti sabu. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Peredaran narkoba di Tanjungpinang seolah tiada henti-hentinya. Padahal, efek dari narkoba bisa merusak generasi bangsa. Buktinya, Satresnarkoba Polres Tanjunpinang beberapa hari lalu menangkap seorang wanita muda berinisial YO (24), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

YO dibekuk di jembatan yang terdapat di belakang Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Provinsi Kepri, Tanjungpinang, berikut barang bukti sabu eberat 2,46 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, mengatakan, saat diamankan YO sempat membuang sabu yang disembunyikan dalam bungkusan yang terdapat di dasbor motor.

"‎Melihat itu, kita langsung curiga dan langsung kita amankan," kata Abdul Rahman, Minggu (28/8/2016).

Abdul Rahman menambahkan, ketika bungkusan itu dibuang ke sungai. Pihaknya melihat dan langsung melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan bungkusan itu tak jauh dari lokasi pelaku saat di lakukan penggeledahan.

"Tidak hanya di TKP kita lakukan pemeriksaan, di rumah pelaku juga," ujarnya

Menurutnya,‎ polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita dengan ciri-ciri seperti pelaku yang dicurigai diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran pelaku.

"Ketika dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kita mendapati empat paket kecil sabu-sabu," ungkapnya

Abdul melanjutkan, keseluruhan total dari barang bukti sebanyak lima paket sabu, selain itu dari hasil penyelidikan ditangan tersangka didapati korek api gas, satu buah HP, satu buah kotak bedak, alat hisap bong, amplop kecil, satu unit motor Mio Soul BP 5570 WA dan Tas kertas atau papar bag.

"Kita baru tangkap satu tersangka dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan masih dilakukan pengembangan, apakah ada pelaku lain selain tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YO harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang," ‎pungkasnya.

Editor: Dardani