PN Tanjungpinang akan Keluarkan SK Bersih Diri Raja Amirulah sebagai Terpidana Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-08-2016 | 12:52 WIB
raja-amirullah2.jpg

Raja Amirullah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan akan tetap mengeluarkan surat keterangan (SK) bersih diri atau tidak pernah terlibat lidana bagi calon PAW DPRD Kepri, Raja Amirullah, kalau dimohonkan.

"Kalau ada permohonan dari yang bersangkutan, pengadilan akan mengeluarkan bersih diri," ujar Humas PN Tanjungpinang Zulfadli SH kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/8/2016).

Di dalam surat tersebut, lanjutnya, juga dijelaskan kalau yang bersangkutan, merupakan tepidana kasus korupsi ‎ganti rugi Fasum dan Fasos Natuna yang dihukum PN Tanjungpinang dan PT Riau, dan saat ini sedang mengajukan upaya kasasi.

"Setiap orang yang memohon/meminta surat keterangan dari pengadilan, akan tetap dilayani sesuai dengan fakta dan data serta SOP pelayanan," imbuhnya.

Terkait substansi penjelasan dalam surat keterangan, Zulfadli menambahkan, tergantung dari lembaga dan institusi yang akan menggunakan, meloloskan yang bersangkutan atau tidak.

"Kalau KPU dan lembaga DPRD, serta pemerintah tetap mengangkat dan menetapkan yang bersangkuan sebagai anggota DPRD, tentu ada konsekwensi hukum nantinya setelah putusan kasasi MA turun," ujarnya.

Ditanya apakah yang bersanagkutan telah mengajukan permohonan surat keterangan bersih diri pengadilan, Zulfadli mengaku belum mengetahui secara detail, dan akan dicek dulu di bagian administrasi.

"Intinya, kami tidak pernah menolak siapa saja yang memohon surat keterangan bersih diri atau tidak pernah terlibat pidana, dari pengadilan," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar secara resmi mengajukan terpidana korupsi kasus ganti rugi lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) Kabupaten Natuna, Raja Amirullah, sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kepri menggantikan almarhum Sofyan Syamsir.

Pengajuan Raja Amirullah sebagai anggota DPRD Kepri menggantikan almarhum Sofyan Syamsir, dibenarkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepri Rahmi Komala Dewi, dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

"Prosesnya sudah kami proses di DPRD, dan saat ini tinggal menunggu akte kematiaan almarhum Sofyan Syamsir dari catatan sipil, sebagai anggota yang digantikan," ujar Jumaga Nadeak kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/8/2016).

Jumaga juga mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU Kepri atas hasil pleno penetapan perolehan suara Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi 2014.

"Atas pengusulan PAW kader Golkar itu, kami sudah menyurati KPU Kepri, dan KPU menyatakan Raja Amirullah merupakan kader Golkar yang memperoleh suara di bawah almarhum Sofiyan Samsir," ujarnya.

Editor: Dardani