Empat Bulan Laporan Pemalsuan Macet Polsek Tanjungpinang Timur
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-08-2016 | 09:50 WIB
palsu.jpg

Ilustrasi dokumen palsu. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Tan Bui Hang alias Anggraini Wijaya mempertanyakan tindak lanjut dugaan kasus pemalsuaan identitas pernikahan suaminya, yang dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur empat bulan lalu.

Selain telah empat bulan dilaporkan, pelapor mengakau baru menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Tanjungpinang Tumur.

"Sampai saat ini, kami belum tahu bagaimana tindak lanjut hasil penyelidikan polisi, saksi semua sudah diperiksa.Tapi sampai saat ini belum tahu apakah ada tersangkanya," ujar Tan Bui Hang, bersama 3 anaknya, Martini, Yuliana dan anak laki-lakinya Asan alias Suhento pada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (26/8/2016).

Kepada wartawan, Tan Bui Hang dan anak-anaknya mengatakan, pelaporan dugaan pemalsuaan status pernikahan, terhadap ayahnya itu, berawal dari keluarnya Salinan Akta Hibah Nomor 230/2015 dari Notaris Elizabeth atas hibah sebuah ‎rumah yang dilakukan Suparno dan Yusmiatun, disebut sealamat dan merupakan suami Isteri, kendati keduanya tidak memiliki akte nikah yang sah.

"Hal itu ditandai dengan keluarnya Kartu Tanda Penduduk, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2172022402061573, selaku Pemberi Hibah, Rumah Kepada Sri Yoeswati adik dari Yusmiatun, yang dibuat Senin (7/12/2013) di Notaris Elizabeth Ida Ayu di Jalan DI Panjaiatan," paparnya.

Atas dugaan pemaluan keterangan status pernikahan itu, selanjutnya, isteri sah Suparno, Tan Bui Hang, melaporkan, suaminya ke polisi pada 20 April 2016 lalu, dengan Nomor LP-B/46/IV/2016/ KEPRI/RES/SPK-POLSEK TPI TIMUR pada 20 April 2016.

"Laporan kami sudah empat bulan dan baru satu kali diberikan SP2HP hasil penyelidikan," ungkap Tan Bui Hang.

Dalam kasus pemalsuan identitas yang dilaporkan itu, selain memiliki pelapor yang jelas, yaitu Tan Bui Hang selaku isteri sah Suparno, dalam proses penyelidikan dan penyidikan laporanya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, serta mengambil barang bukti, Kartu Keluarga, serta surat keterangan menikah di bawah tangan. Akte notaris hibah rumah oleh Suparno dan Yusmiatun yang mengaku sebagai suami Isteri, kepada adik terlapora Sri Yoeswati.

"Administrasi Nomor Induk Kependudukan pada KK, keduanya yang menyebut suami isteri, dan dituangkan dalam Akte Hibah notaris, sudah diserahakan sebagai barang bukti, dugaan pemalsuaan administrasi kependudukan yang dipalsukan," ujar tutur Tan Bui Hang. ‎

Pelapor sendiri, dikatakan telah diperiksa sebagai Saksi Korban, demikian juga saksi Elisabeth Ida dan Ayu Suselo SH selaku Notaris, yang membuat Akta Hibah, Nomor 230/2015 atas sebuah rumah, berdasarkan KK yang diduga dipalsukan Suparno, dan Yusmiatun yang mengaku sebagai Suami Isteri didalam KK, jiga telah disita penyidik Polisi.

"Tapi sampai saat ini, tindak lanjut proses Hukum dari LP dugaan pemalsuan ini belum jelas, dan diberitahukan Penyidik Polisi, apakah ada Tersangka yang ditetapkan," ujarnya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendi Ali yang dikonfirmasi dengan laporan warga ini, membantah kalau kasus yang dilaporkan tidak ditanganai. Tetapi telah dilakukan penyelidikan, dan bahkan sudah naik ke penyidikan, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.

"LP-nya sudah ditangani, dan Prosesnya saat ini sudah naik Sidik (Penyidikan-red) dengan menetapakan Tersangka," ujar Efendi Ali.

Penetapan tersangka dalam dugaan pemalsuaan keterangan status pernikahan pada fakta autentik itu, dikatakan Efendi Ali, dilakukan setelah penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, memeriksa sejumlah saksi dan menyita alat bukti.

"Saat ini sudah dalam penyidikan, tapi untuk lebih jelasnya, sialakan ditanya ke Kanit Reskrim, siapa tersangkanya," ujar Efendi Ali.

Editor: Dardani