Nahkoda Kapal Berbendera Malaysia Didudukkan di Kursi Pesakitan PN Tanjungpiang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 26-08-2016 | 11:38 WIB
Nakhoda.gif

Terdakwa Nguyen Hong Ngot (29) ‎selaku Nahkoda Kapal JMS 00582 berbendera Malaysia duduk di kursi persakitan didampingi oleh penerjemahnya di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nguyen Hong Ngot (29), nahkoda kapal JMS 00582 berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetya SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (25/8/2016).

JPU menyatakan terdakwa sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009. 

"Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," ujar JPU.

Arie menjelaskan, terdakwa sedang mengoperasikan kapal dengan crew yang berjumlah 17 orang untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau (jaring trawl) sepanjang 100 meter. Jaring tersebut dilempar ke sebelah kanan kapal, selanjutnya diturunkan kantong jaring dan badan jaring, kemudian 2 buah papan pemberat yang beratnya masing-masing 100 Kg juga diturunkan.

"Langkah berikutnya, tali ulur diikat atau dikaitkan ke sebelah kiri kapal. Selanjutnya kapal berjalan untuk menarik jaring trawl satu hingga dua jam. Sekiranya jaring dianggap sudah mendapatkan ikan, alat tangkap diangkat dengan memakai wing atau mesin penggulung," ungkapnya

Terdakwa ditangkap‎ di perairan Laut Natuna dengan barang bukti sebanyak 1 ton ikan campuran, Jumat (22/8/2016)‎ pukul 09:30 WIB.  

Atas dakwaan itu, terdakwa menerima dakwaan tersebut dan tidak membantahnya. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ad-Hoc Perikanan, Jhonson Fredy Sirait SH, menunda persidangan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dari terdakwa.

Editor: Udin