AJI Desak Polda Kepri Usut Otak Intelektual Kekerasan terhadap Pers di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-08-2016 | 10:26 WIB
Ican-Kampret.jpg

Moh Icsan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang, Provinsi Kepri, mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah menetapkan tersangka pada kasus tindakan premanisme yang menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput persidangan kasus pelayaran KM Karisma Indah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

"Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian menunjukan adanya kepastian hukum, terkait laporan yang dilakukan kawan-kawan jurnalis beberapa waktu lalu di Polres Tanjungpinang," ujar Sekretaris AJI Batam-Tanjungpinang Provinsi Kepri Jailani kepada wartawan, Kamis (25/8/2016).

Meski demikian, AJI juga meminta Polda Kepri untuk juga mengusut dan memproses otak intelektual kekerasan terhadap pers di PN Tenjungpinang atau orang yang menyuruh tersangka Moh Icsan untuk menghalang-halangi dan mengancam wartawan yang meliput sidang saksi Arifin alias Ahang.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Moh Icsan Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Pers di PN Tanjungpinang

"Kami dari AJI meminta pada Polda Kepri, agar mengusut dan memproses ‎otak Intelektual, penyuruh tersangka Moh Icsan, sebab tidak mungkin tersangka bekerja secara sukarela, tanpa ada yang menyuruh. Apalagi, pada saat tersangka dan rekanya memaksa wartawan yang meliput saat itu di PN, juga menyatakan, bekerja dan disuruh oleh bos, yang sedang sidang," ujar Jailani.

Jailani menambahkan, Seharusnya, orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian penghalangan dan Intimidasi wartawan saat meliput itu adalah otak intelektualnya.

"Kami masih menunggu siapa sosok dibalik tersangka Moh Icsan, tentu ini menjadi pekerjaan Polda untuk mengusutnya, Karena kami yakin, seseorang yang disebut tersangka sebagai bos, adalah orang yang menyuruhnya," ujarnya.

Sebelumnya, ‎penyidik Direktorat Kiminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menetapakan Moh Icsan Adi Halik alias Chan (Mi) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca: Kapolda Janji Segara Proses Kriminalisasi Pers oleh Preman Bayaran di PN Tanjungpinang

Moh Icsan Adi Halik alias Ican adalah salah satu dari sejumlah preman yang menghalang-halangi dan mengancam sejumlah wartawan yang meliput sidang kasus pelayaran kapal penyelundup KM Kharisma Indah di PN Tanjungpinang pada Selasa (26/7/2016) lalu. Chan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka dalam kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (24/8/2016).

Penetapan status tersangka kepada Ican dilakukan dari hasil pelaksanaan penyelidikan, terhadap saksi korban dan saksi lainnya serta pemeriksaan kepada terlapor berdasarkan Lp-B /192/K/VII/2016/Kepri/SPK-Res Tpi Tanggal 26 Juli 2016 Tentang Tindak pidana UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara denda Rp 500 juta dan Penarikan LP dari Polres ke Polda Kepri.

Editor: Dardani