MT Vier Harmoni Ditemukan di Perairan Pulau Dato Kalimantan Barat
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 25-08-2016 | 13:38 WIB
Danlantamal-IV.gif

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana TNI S Irawan menjelaskan rute pelarian Kapal Tanker Vier Harmoni (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menemukan Kapal Tanker Vier Harmoni yang memuat 900 KL solar di Perairan Pulau Dato, Kalimantan Barat, Rabu ( 24/8/2016) pukul 16:30 WIB. Berikut kapal, 1 nahkoda dan 9 ABK yang semuanya berkewarganegaraan Indonesia juga diamankan.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma TNI S. Irawan mengatakan, ‎pihaknya mendapatkan laporan dari petugas The Malaysian Maritim Enforcement Agency (MMEA) terkait dengan hilangnya kapal Vier Harmoni, Rabu (15/8/2016).

"Atas laporan itu, kami melakukan patroli dan pencarian dengan menggunakan berbagai unsur patroli, seperti Pesawat CASSA P-861, U-617, Heli NV -409, KRI Tenggiri, KRI Teluk Kalimanuk 531, KAL Mapor, KAL Welang, dan Patkamla Lantamal XII ‎Pontianak, serta Lanal Batam," ujar S. Irawan saat melakukan ekspos di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Kamis (25/8/2016).

Irawan menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat ‎kapal ini hilang dari Kuantan, Malaysia, dan diketahui kapal ini berbendera Indonesia yang ownernya adalah PT Vierlines. Kemudian disewa oleh PT Ozoil Mmalaysian selama dua tahun.

"Diketahui kapal tersebut membawa bahan bakar yang akan dibawa secara legal kepada perusahaan yang ada di Batam," ungkapnya.

Setelah itu, kapal ini berlayar dan keluar dari wilayah yang seharusnya memasuki wilayah perairan Kalimantan, sehingga dilakukan pengejaran, Kamis (16/8/2016).

"Dari situ kami langsung melakukan pencarian atas perintah Panglima Armabar untuk mencari kapal ini, dan kami gerakkan semua unsur yang ada dan berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri," katanya

Menurutnya, setelah dilakukan pencarian, kapal ini diketahui berada di Pulau Dato, Perairan Kalimantan Barat Pontianak dan sudah dikuasi oleh KRI Galimanok.  

"Akibat kejadian ini, Nahkoda maupun ABK sampai saat ini masih dimintai keterangan sebagai saksi terkait kejadian ini," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini, dijerat dengan pasal Pelayaran, dokumen kapal , Delevery Order Oil tersebut dan penjualan minyak ilegal.

Editor: Udin