Kisruh Pinjam Pakai BB KM Karisma Indah, Jaksa dan Hakim Beda Pendapat
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-08-2016 | 10:12 WIB
KM-Kharisma-Indah13.jpg

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas KM Karisma Indah yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTDAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keberadaan barang bukti atau BB kasus pelayaran kapal penyelundup KM Karisma Indah menjadi kisruh berkepanjangan, setelah BB tersebut dipinjampakaikan pihak kejaksaan ke orang yang tidak jelas keberadaannya.

Kisruh ini bermula saat Majelis Hakim PN Tanjungpinang mempertanyakan keberadaan barang bukti tersebut yang tidak pernah dihadirkan di persidangan. Berita acara pinjam pakai barang bukti pun tidak disertakan JPU dalam berkas perkara terdakwa Samsudin dan Wiyanto alias Asen.

Menariknya, PN Tanjungpinang ternyata tidak pernah mengeluarkan penetapan pinjam pakai KM Karisma Indah, yang merupakan barang bukti tangkapan Lantamal IV Tanjungpinang itu.

"Kami sudah tanyakan ke ketua majelis hakimnya, Zulfadli SH, dan dua hakim anggota lainnya yang menangani perkara pelayaran KM Karisma dengan terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen. Majelis Hakim tidak pernah mengeluarkan penetapan pinjam pakai barang bukti KM Karisma Indah," ujar Wakil Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, Kamis (18/8/2016).

Nah, ini dia beda pendapat para penegak hukum yang menangani kasus ini. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH, pemberian pinjam pakai barang bukti KM Karisma Indah, sudah sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

Ricky Setiawan juga mengatakan, dalam kasus pelayaran terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen, pemberian pinjam pakai barang bukti KM Karisma Indah tidak diperlukan penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara. Begitu juga berita acara pinjam pakai, Ricky menyatakan tidak perlu hadir di persidangan.

"Pemberian pinjam pakai barang bukti kapal dilakukan saat pra-penuntutan, dan hal itu sesuai dengan kewenangan kejaksaan. Jadi tidak harus ada berita acara dan penetapan hakim di dalam berkas," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi di PN Tanjungpinang, Rabu (24/8/2016).

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang ini juga mengatakan, kalau saat ini barang bukti kapal KM Karisma Indah dititipkan di laut pelantar II Tanjungpinang. Namun kepada siapa barang tersebut dititip, Ricky Setiawan tidak menjelaskan.

Di tempat terpisah, Zulfadli SH, Ketua Majelis Hakim perkara pelayaran kapal penyelundup KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin alias Asen, membantah keterangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ricky Setiawan.

Menurut Zulfadli, kewenangan pinjam pakai barang bukti kasus perkara oleh kejaksaan berakhir setelah JPU melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pengadilan.

"Saat berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik ke kaksa penuntut, memang itu kewenangan jaksa. Tapi ingat, ketika berkas perkara dilimpahkan jaksa ke pengadilan, maka kewenangan atas penahanan terdakwa dan barang bukti di dalamnya merupakan hak dan kewenangan pengadilan. Hal itu diatur dalam KUHAP," tegas Zulfadli.

"Kalau dikatakan menyangkut barang bukti hanya kewenangan kejaksaan, sedianya pihak kejaksaan sendiri yang menyidang dan memutuskan perkaranya," tambahnya.

Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Kisruh barang bukti KM Karisma Indah ini, tampaknya masih akan berkepanjangan. Majelis Hakim bahkan akan kembali membuka sidang kasus pelayaran ini untuk menggelar sidang pemeriksaan setempat terhadap barang bukti Kapal KM Karisma Indah, yang diduga "dihilangkan" Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemeriksaan kembali berkas perkara terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen akan digelar di lokasi penitipan barang bukti KM Karisma Indah pada Selasa (30/8/2016) mendatang.

"Atas tidak jelas dan tidak adanya berita acara pinjam pakai barang bukti KM Karisma Indah di dalam berkas perkara, serta pemilik kapal yang tidak pernah dihadrikan JPU ke persidangan, maka Majelis Hakim akan membuka kembali pemeriksaan perkara pelayaran terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen, dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat," ujar Zulfadli kepada wartawan di PN Tanjungpinang, Rabu (24/8/2016).

Pemeriksaan kembali perkara pelayaran ini, tambah Zulfadli, sesuai dengan pasal 182 KUHAP, untuk mengetahui pemilik dan keberadaan barang bukti perkara sesuai dengan izin penyitaan yang dikeluarkan PN Tanjungpinang.

 

Berita terkait:

Editor: Dardani