Polisi Tetapkan Moh Icsan Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Pers di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-08-2016 | 08:12 WIB
Ican-Kampret.jpg

Beginilah gaya Moh Icsan alias Chan saat mengusir dan menghalang-halangi wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran yang mengagendakan mendengarkan kesaksian Ahang di PN Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016). (Foto: Redaksi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menepati janjinya untuk segera menuntaskan kasus kriminalisasi terhadap pers yang dilakukan sejumlah preman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Terhitung satu pekan sejak Kapolda Sam Budigusdian menyampaikan keseriusannya menuntaskan kasus tersebut, yakni pada Kamis (18/8/2016), penyidiknya di Direktorat Kiminal Umum (Ditreskrimum) langsung menetapkan Moh Icsan Adi Halik alias Chan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis itu.

Moh Icsan Adi Halik alias Chan adalah salah satu dari sejumlah preman yang menghalang-halangi dan mengancam sejumlah wartawan yang meliput sidang kasus pelayaran kapal penyelundup KM Kharisma Indah di PN Tanjungpinang pada Selasa (26/7/2016) lalu. Chan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka dalam kasus ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (24/8/2016).

Status Ch yang sudah jadi tersangka dalam kasus pemberangusan pers itu, juga dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim dan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, kepada korban pelapor, Rabu (24/8/2016).

Dalam surat tersebut, penyidik Polda Kepri mengatakan, berdasarkan Lp-B /192/K/VII/2016/Kepri/SPK-Res Tpi tanggal 26 Juli 2016 tentang Tindak pidana UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan penarikan LP dari Polres ke Polda Kepri. ‎Dari hasil penyelidikan, terhadap saksi korban dan saksi lainya, serta pemeriksaan kepada terlapor.

"Penyidik telah menetapkan terlapor atas nama Mi sebagai tersangka," tegas Ditreskrimum Polda Kepri.

Atas perbuatanya, tersangka MI dijerat dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, denda Rp500 juta.

Baca Juga: Sejumlah Preman Halangi Wartawan Liput Pemeriksaan Saksi Ahang di PN Tanjungpinang

Dalam SPDP dan SP2H, penyidik Polda Kepri, baru hanya menetapkan satu orang tersangka. Sementara terduga pelaku lain, serta otak intelektual sebagai penyuruh, Mi dan rekanya menghalang-halangi liputan wartawan, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan oleh polisi.

Sebelumnya, tersangka Mi bersama sejumlah rekanya, yang mengaku disuruh bosnya yang saat itu sedang sidang dengan tersangka Samsudin dan Wianto alias Asen.

Selain melakukan pengusiran dan penarikan pada wartawan BATAMTODAY.COM, wartawan Sindo serta wartawan Tribun, Mi bersama-sama temannya berusaha menghalau dan menarik wartawan dari ruang sidang untuk keluar dan tidak meliput jalanya sidang, yang saat itu menghadirkan Arifin alias Ahang sebagai saksi.

"Keluar kau, tidak usah kau liput sidang ini, tak usah photo-photo keluar," ujar tersangka Mi saat itu pada wartawan.

Selain menarik secara paksa wartawan untuk keluar, ‎MI juga sempat memaki dan menghujat dan bahakan mengancam sejumlah wartawan lainya agar tidak menghapus photo kejadiaan tersebut dengan cara merampas kamera ponsel wartawan untuk menghapus gambar yang diambil.

"‎Kau jangan sok jago di sini yah, kau kerja, kami juga kerja disuruh bos, bos sedang sidang," ujar MI dengan wajah bengisnya.

Editor: Dardani