Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 23-08-2016 | 17:38 WIB
korupsi-Alkes-Batam.jpg

Terdakwa Fadillah Ratna Malarangan selesai menjalani persidangan didampingi oleh tiga Penasehat hukumannya, Hendi (Foto: Roland hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Fadillah Ratna Malarangan, terdakwa‎ kasus dugaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011.

Selain menyatakan menolak ‎seluruh eksepsi terdakwa Fadillah, Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berdasar dan sesuai KUHAP, karena sejumlah keberatan dan dalil hukum yang disebutkan penasehat hukum (PH) terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan masing-masing terdakwa.

"Menyatakan menolak keberatan dan eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU sah dan berdasar sesuai dengan KUHAP," kat‎a Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Suherman SH, Selasa (23/8/2016).

Majelis Hakim juga menyatakan pemeriksaan berkas perkara terdakwa dapat dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menghadirkan saksi terdakwa, dalam sidang lanjutan pekan mendatang. Atas putusan sela ini, PH terdakwa Fadillah menyatakan menerima.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Fadillah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang bersal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) senilai Rp20 miliyar dan merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696.

Terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Editor: Udin