Simpan Sabu di Ciput Jilbab, Raudiah Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 22-08-2016 | 17:38 WIB
pembawa-sabu.jpg

Terdakwa Raudiah Yusuf (41) pemilik sabu-sabu seberat 49,9 gram dihukum 10 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Raudiah Yusuf (41) pemilim sabu-sabu seberat 49,9 gram dihukum 10 tahun penjara. Hukuman itu  lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Putusan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama dengan Purwaningsih SH dan Guntur Kurniawan SH ‎di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/8/2016).

Dalam putusannya, terdakwa Raudiah terbukti bersalah melakukan tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberatasan tindak pidana narkoba.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Santonius.

Atas Tuntutan ini, terdakwa dan JPU menerima. Padahal hukuman ini lebih ringan 5 tahun dari tututan mereka yang sebelumnya menuntut terdakwan dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam pesidangan JPU, Haryo menghadirkan empat saksi, di mana masing-masing saksi Malin, Andi Sigit, dan Maizalina yang ketiganya merupakan anggota KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan saksi Libert Sirait selaku saksi penyelidikan.

Di dalam pesidangan, saksi Malin mengatakan, pada waktu dilakukan pemeriksaan ‎kepada seluruh penumpang yang menggunakan kapal Citra Indomas yang berasal dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia, dan pada saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Rodiah, saksi mencurigai dengan kelakuan terdakwa, sekitar pukul 12:00 WIB, Sabtu (19/4/2016) di Pelabuhan Internasional Sribintan Pura Tanjungpinang.

"Saya curiga kepada terdakwa ini makanya saya periksa.Karena terdakwa ini perempuan, pada saat itu juga saya memanggil teman saya Maizalina untuk memeriksa seluruh tubuh terdakwa," ‎ujar Malin.

Saksi Maizalina membenarkan keterangan dari saksi Malin yang menyuruhnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Ketika dilakukan pemeriksaan di seluruh tubuh terdakwa, dirinya mencurigai ciput  jilbab yang dipakai oleh terdakwa.

"Pada saat saya buka jaitan ciput jilbab yang dipakai oleh terdakwa, ternyata berisikan empat paket sabu-sabu yang dibalut dengan kertas karbon dan di dalamnya terdapat sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening," ungkapnya.

Menurut sepengetahuan saksi Maizalina, kertas karbon tersebut berfungsi untuk ‎menyamarkan barang tersebut agar tidak terdeteksi ‎mesin Exray.

Sementara itu, di dalam persidangan, saksi Libert Sirait mengatakan bahwa dari pengakuan terdakwa dirinya sudah tiga kali membawa sabu-sabu dari Malaysia dengan modus menyimpan sabu di dalam ciput jilbab.

"Terdakwa mengaku sudah tiga kali, atas suruhan Nur (DPO) dan Ade (DPO) dengan bayaran Rp 3.500.000, dengan catatan apabila sabu-sabu itu sampai ketangan Danil (DPO) warga Tanjungpinang. Pada saat yang ketiga kalinya, terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai," paparnya.

Dalam dakwaan JPU Haryo menyatakan, terdakwa ‎melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 sebagaimana dalam dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Editor: Udin