Karena Sabu dalam Kolor, Fahmi Terancam 15 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 22-08-2016 | 16:50 WIB
fahmisabu.jpg

Terdakwa Muhammad Fahmi yang didampingi penasehat hukumnya M. Indra Kelana SH saat mendengarkan Tuntutan JPU. (Foto: Roland Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mohamed Fahmi Bin Mohammad Kelling (29) warga Johor Malaysia yang menyimpan sabu seberat 238,39 gram di dalam celana dalamnya, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (22/8/2016).

 

‎Dalam tuntutannya, Ricky menetapkan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak meyimpan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya M. Indra Kelana menyatakan akan melakukan pembelaan terkait tuntutan tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim ‎Afrizal SH bersama Acep Sopian Sauri SH dan Zulfadli SH menyatakan menunda persidangan satu pekan untuk mendengarkan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiawan SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah membawa, mengirim, mengangkut, dan menstransito narkotika golongan satu, beratnya melebihi 5 gram,dalam dakwaan pertama melangar Pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu terdakwa juga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua dan ketiga. Terdakwa di tangkap di oleh anggota Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Pada Hari Jumaat(1/4/2016)Pukul 20:00 WIB. ‎

Editor: Dardani