Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka

Kasus Premanisme di PN Tanjungpinang Diambil Alih Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-08-2016 | 19:52 WIB
Ican-Kampret.jpg

Ican Cs saat menghalangi kerja wartawan di PN Tanjungpinang  (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penanganan kasus aksi premanisme di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, berupa kekerasan dan pemberangusan terhadap pers, yang ditangani Polres Tanjungpinang dan hingga saat ini belum ada tersangka, diambil alih Polda Kepri.

Pengambil-alihan penyelidikan kasus premanisme terhadap wartawan ini, terungkap dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Tanjungpinang atas laporan (LP) wartawan BATAMTODAY.COM, Charles Sitompul.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andre Kurnawan, membenarkan pengambil-alihan penanganan laporan dan berkas berkara kekerasan terhadap pekerja pers tersebut oleh Polda Kepri.

Pengambil-alihan itu, kata dia, dilakukan Polda Kepri melalui surat permohonan dari Ditreskrimum Polda Kepri ke Polres Tajungpinang, untuk menarik proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut ke Polda Kepri.

"Bukan kami tidak sangggup menangani, tetapi karena ada surat permohonan pengambil-alihan dari Ditreskrimum Polda Kepri," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (15/8/2016).

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap wartawan oleh sejumlah preman di PN Tanjungpinang ini, telah dilaporakan ke Polres Tanjungpinang dengan LP Nomor Pol: STPL/92/K/VII/2016/ KEPRI/ SPK-Res Tpi dan diterima Ka SPK II Polres Tanjungpinang, Iptu Jalaludin di SPK Polres Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016) lalu.

Dan atas laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah memeriksa, saksi korban wartawan BATAMTODAY.COM Charles, selaku pelapor, serta tiga saksi korban lainnya, masing-masing wartawan iNews TV Humala Nasution, wartawan Sindo Novel Sinaga dan wartawan Tribun Waffa sebagai saksi.

Melalui SP2HP tersebut, Satreskrim Polres Tanjungpinang baru melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta penyitaan barang bukti atas perkara yang dilaporkan wartawan tersebut. Sedangkan pelaku sejumlah preman Ican Cs, yang melakukan penghalangan tugas jusrnalistik wartawan, hingga saat ini tak kunjung dipanggil dan dimintai keterangan.

Expand