Mantan Wabub Natuna Bantah Seluruh Keterangan Saksi dan BAP Polda Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 13-08-2016 | 09:14 WIB
mantanwagubnatuna.jpg

Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko saat menjadi saksi kasus korupsi dana Bansos kepada LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Kabupaten Natuna di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Persidangan yang mengagendakan mendengar keterangan saksi kasus korupsi dana Bansos kepada LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Kabupaten Natuna menghadirkan mantan Wakil Bupati Natuna Imalko. Sedangkan yang menjadi terdakwa adalah Erianto dan M. Nazir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (12/8/2016).

Imalko mengatakan, ‎dirinya mengakui bahwa menerima sejumlah uang dari terdakwa Erianto yang dikirim melalui banyak rekening dari tahun 2011 sampai 2013. Tetapi uang tersebut tidak tahu dari mana asal usulnya. "Saya tahu baru sekarang, bahwa itu uang dari dana Bansos LSM BP Migas Natuna," kata Imalko.

Ketua Mejelis Hakim Zulfadli menanyakan kepada Imalko, soal penerimaan fee Rp240 juta yang diketahui bersumber dari dana Bansos pada tahun 2011 dari APBD Perubahan sebesar Rp2,4 miliar atas proposal yang diajukan oleh LSM BP Migas, tetapi Imalko menampik tuduhan tersebut.

"Fee Rp240 juta, saya tidak pernah terima," ungkap Imalko.

Ternyata, dalam kesaksian Imalko itu, malah memberikan kesaksian yang bertentangan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Imalko juga membantah dirinya terlibat atas pencairan dana sebesar itu secara tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2011 sampai 2013. Dia mengaku, dirinya saat itu dipanggil oleh Bupati Ilyas Sabli untuk bertukar pikran atas dana proposal itu.

"Saya dipanggil makanya menghadap, bukan saya yang menghadap ke Bupati. Tetapi kepada Bupati saya katakan dana itu merupakan dana aspirasi saya, kalau mau dicairkan, cairkan saja, kalau tidak cair ya sudah, " ungkap imalko

Bahkan, bukan keterangan para saksi sebelumnya saja yang dibantah oleh Imalko, tetapi seluruh isi BAP Polda Kepri, dirinya tidak mengetahui dengan dalih dirinya sudah lupa dan tidak mengingat isi BAP tersebut.

Baca Juga: Hakim Cecar Saksi Terkait Mulusnya LSM BP Migas Natuna Dapat Bansos dengan Jumlah Besar

Editor: Dardani