PH Terdakwa Pencabulan Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Hukuman
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 12-08-2016 | 18:38 WIB
pengacara.jpg

Muhammad Indra Kelana SH yang didampingi oleh Sri Ernawati SH Penasehat Hukum Terdakwa RP (17) saat di Temui di PN Tanjungpinang (Foto: roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penasehat Hukum (PH) terdakwa RP (17), yang dituntut 1 tahun penjara atas pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14), Muhammad Indra Kelana SH, meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pembinaan kepada kliennya.

Muhammad Indra Kelana mengatakan, dirinya meminta hukuman bebas untuk kliennya, dikarenakan terdakwa masih di bawah umur. Selain itu, terdakwa telah mendapatkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang cukup meringankan, merujuk pada hukum pelindungan anak pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Anak ini seharusnya proses hukumnya di luar peradilan pidana, maka pembimbingan ‎yang dijatuhkan kepada terdakwa dijatuhkan dengan pembinaan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (12/8/2016).

Indra juga menjelaskan, berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau ‎di Kota Tanjungpinang Nomor: 121/VER/RSUD PROV/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 menyatakan, hasil pemeriksaan bahwa tidak ditemukan luka robek pada selaput dara.

"Artinya, korban dalam keadaan masih perawan, dan ketika adanya restoratif justice ‎artinya pemohonan maaf dari keluarga korban atau perdamaian dari kedua bela pihak," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH menyatakan terdakwa RP terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 203 Tentang Sistem Praperadilan Pidana Anak.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider satu bulan penjara," ujar JPU.

Di mana diketahui, terdakwa melakukan aksinya di lantai 2 kedai kopi Texas di Jalan Hanjoyo Putra Km 8 Kota Tanjungpinang pada Selasa (19/7/2016) lalu.

Editor: Udin