Soal Interkoneksi Listrik Babin

Waduh!! Kajati Kepri Disoraki, Peserta Rapat Sebut PLN Pembohong
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-08-2016 | 10:38 WIB
kajatikepri.jpg

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Andar Perdan Widiatopo. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Andar Perdan Widiatopo, jadi bahan olok-olokan dan dianggap pembohong oleh peserta rapat koordinasi, evaluasi dan sinkronisasi pelaksanaan APBD di Kepri, Selasa (9/8/2016).

Teriakan itu merespon pernyataan Kajati yang mengatakan proyek strategis listrik interkoneksi Batam-Bintan, saat ini sudah siap dan daya listrik dari Batam ke Bintan sudah tersambung hingga listrik di Tanjungpinang sudah tidak padam lagi.

Seketika, sejumlah peserta koordinasi lintas instansi dalam mempercepat pelaksanaan ‎kegiatan proyek APBN dan APBD, yang berlangsung di ballroom CH Hotel Tanjungpinang, langsung nyeletuk, "Masih mati pak, PLN banyak bohong dan tidak melakukan pemadaman sesuai jadwal yang dilakukan."

Hal yang sama juga dikatakan peserta lainnya, "Bohong listrik tidak mati, hari ini aja sampai lima kali padam."

Dalam pidatonya, Kajati Kepri Andar Perdana awalnya mengatakan, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2016, tentang Percepatan Program Pelaksanaan Kegiatan Proyek Strategis, Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan kerja sama dan pendampingan terhadap proyek strategis APBN dan APBD di Provinsi Kepri.

"Sejumlah kerja sama pendampingan melalui TP4D itu, dilakukan dalam proyek lanjutan pemasangan Gardu Induk dan jaringan serta tower interkoneksi listrik Batam-Bintan yang terbengkalai hingga 2014 lalu," sebut Andar.

Kepada para peserta Andar juga mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh dari Manajer UP II Medan, pelaksanaan proyek interkoneksi listrik 20 KV Batam-Bintan, yang sebelumnya baru tersambung ke GI Tanjunguban dan GI Sri Bintan, saat ini sudah tersambung dan dilakukan uji coba ke GI Air Raja.

"Barusan saya dapat SMS dari Manager UP II PT PLN, penyambungan daya Interkoneksi Listrik Batam-Bintan, saat ini telah sukses diuji coba ke GI Air Raja dan progresnya sudah energais. Semoga dengan penyambungan ini, tidak ada lagi pemadaman listrik," ujar Andar Perdana.

Selain itu, Andar juga menyatakan, kerja sama Pendampingan Proyek Strategis Jembatan Dompak, yang menelan dana Rp.362 Milliar, sejak 2012, saat ini juga dilakukan, dan kendati kontrak Proyek sudah habis, Namaun karena jembatan roboh yang disebabkan kondisi alam, sesuai dengan aturan UU dapat dilaksanakan lanjutan pengerjaan dengan tidak menambah alokasi dana tetapi menambah waktu sebagai mana yang diminta PT.Wijaya Karya selaku kontraktor.

Demikian juga pendampingan pelaksanaan pekerjaan gedung lantai 5 hingga 8 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Provinsi Kepri, yang saat ini pelaksanaan pembangunanya sudah hampir rampung dilaksanakan.

"Kajati Kepri akan terus berusaha dan bekerja maksimal dalam melakukan pendampingan dan pengawalan pada sejumlah proyek strategis pemerintah pusat dan daerah," ujar Andar.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau pada satuan SKPD serta pimpinan lebaga dan instansi lainya, agar tidak ragu-ragu dalam melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kejaksaan dalam mempercepat target pelaksanaan pembangunan.

Sesuai dengan UU, tugas dan fungsi Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan penuntut serta pengacara negara dan pengawal kebijakan pelaksanaan pembangunan.

"Dan sesuai dengan amanat Presiden, kebijakan dan kesalahaan administrasi tidak dapat dipidanakan, sehingga pelaksanaan diskresi perlu dilakukan dengan alasan demi Kepentingan umum dan masih dalam batas kewilayahanya serta tidak melanggar ketentuaan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Editor: Dardani