Pertanyakan Status Hukum Fransiska

PH Anggap JPU Salah Pengertian tentang Peran Terdakwa Fadillah
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-08-2016 | 14:26 WIB
eksepsi-fadillah1.jpg

Terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan didampingi penasehat hukumnya sesaat sebelum meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fadillah Ratna Dewi Malarangan (57), yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebagai terdakwa korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011, melalui penasehat hukmunya, mempertangyakan status hukum Fransiska Ida Sofiya Prayitno, direktur PT Masmo Jaya yang menjadi pemenang lelang pengadaan Alkes tersebut.

Hal itu disampaikan PH terdakwa Fadillah, Hendri Jayadi SH, yang membacakan eksepsinya atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Batam, Triyanto SH, dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).

Di hadapan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH, Zulfadli SH, dan Suherman SH, Hendri mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mempertanyakan status Fransiska yang seharusnya menjadi tersangka, tetapi sampai sakarang belum dilakukan penahanan.

Hendri juga mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Mabes Polri, tetapi yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. "Kami belum mengetahui kalau dia sudah jadi tersangka. Proses hukumnya belum jelas. Katanya sudah ditahan, tapi ketika dicek kok tidak ada," ungkap ‎Hendri.

Ditambahkan, sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan adanya persengkokolan antara terdakwa dengan Fransiska, padahal terdakwa hanya bertemu satu kali.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, tidak ada satu fakta hukum yang dapat dibuktikan di dalam dakwaan dan tidak dapat diuraikan, sebagaimana disebut terdakwa membuat skenario untuk mengatur pengusaha (Fransiska).‎

"Hal ini menambah bukti ketidakjelasaan dakwaan JPU. Bagaimana mungkin terdakwa dapat dikualifisir melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sedangkan Frnasiska sampai saat ini belum ditahan kalau memang melakukan persengkokolan," katanya‎.

Menurutnya, di dalam dakwaan yang juga menyebutkan bahwa penetapan pemenang lelang dilakukan oleh terdakwa, itu tidak benar. Yang memiliki kewenangan secara hukum untuk menetapkan pemenang lelang adalah panita lelang.

"Di mana diketahui dalam surat keputusan Walikota Nomor KPTS 174/HK/VIIi/2011, menyatakan bahwa terdakwa sebgai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK)," paparnya

Penasehat hukum terdakwa menanggap JPU salah pengertian tentang peran terdakwa. Terdakwa merupakan kuasa pengguna anggaran, bukan pengguna anggaran seperti dituduhkan JPU. Hal itu juga dinilai berpengaruh dengan uraian dan salahnya pemahaman dan pengertian terhadap kasus tersebut.

Mendengarkan eksespsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH bersama anggota Zulfadli SH dan Suherman SH menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan jawaban JPU.

Editor: Dardani