Pemilik Ganja 2.597 Gram Terkejut Dihukum 10 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-08-2016 | 09:50 WIB
pupungkarimun.jpg

Terdakwa Pupung Indra Yana Bin Andi Suginen (36) pemilik ganja seberat 2597 gram. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Pupung Indra Yana bin Andi Suginen (36), pemilik ganja seberat 2.597 gram, terkejut ketika dirinya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan terlihat sangat jelas ketika terdakwa menyatakan piki-pikir terhadhadap hukuman tersebut. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ‎Windy Ratna Sari SH bersama Corpioner SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).

Dalam putusannya, Windy menyatakan terdakwa Pupung terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Windy.

Atas putusan ini, terdakwa Pupung yang tidak didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Prasetiyo SH, yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, diuraikan, berawal pada saat terdakwa dihubungi oleh Boy (DPO) untuk memesan ganja seberat 2.597 gram. Setelah itu terdakwa pergi untuk mengambil ganja tersebut, yang sebelumnya disimpan di dalam hutan, ‎dengan mengendarai mobil Avanza BP 1239 TI warna silver ke Batu 14 arah Kijang, pukul 09.00 WIB pada Minggu (21/2/2016) lalu.

Setelah mengambil ganja sebanyak 3 bungkus, yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat, kemudian terdakwa meletakannya di bawah jok mobil dan setelah itu terdakwa menghubungi Boy untuk menemui terdakwa di Jalan Lembah Merpati, samping Hotel Aston.

Kemudian, ketika terdakwa sudah sampai di tempat yang sudah dijanjikan, terdakwa menerima telpon dari Boy (DPO) ‎dan meyuruh terdakwa untuk turun dari mobil. Setelah terdakwa turun dari mobil, ternyata anggota BNN langsung menyergap terdakwa sekitar pukul 12:00 WIB.

Editor: Dardani