Kapolres Tanjungpinang Jamin Proses Kasus Premanisme Terhadap Wartawan Berlanjut
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-08-2016 | 08:24 WIB
Ican-Kampret.jpg

Incan (kemeja putih) dan sejumlah rekannya yang menghalang-halangi wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran yang mengagendakan mendengarkan kesaksian Ahang di PN Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016). (Foto: Redaksi)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Organisasi wartawan di Kepri mendesak polisi mengusut penyuruh sejumlah orang melakukan aksi premanisme dan kekerasan serta menghalang-halangi tugas peliputan sidang kasus penyelundupan Kapal Penyeludup KM Karisma Indah beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. 

 

Desakan itu disampaikan oleh Sekretaris AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Tanjungpinang Provinsi Kepri, Jailani dan Sekretaris PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Kepri, Saibansah Dardani.

"Demi kepastian hukum, kami meminta respon dan penjelasan tindak lanjut proses yang dilakukan kepolisian atas kasus kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dialamai wartawan di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu," ujar Jailani.

Ia juga meminta, polisi segera memproses aktor intelektual penyuruh sekelompk orang tersebut, agar menghalang-halangi tugas peliputan wartawan.

Sementara itu, Sekretaris PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan, aksi premanisme di PN Tanjungpinang itu tidak hanya melanggar Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. Tapi juga telah melecehkan kewibawaan lembaga peradilan.

"Kalau di pengadilan saja mereka bebas melakukan aksi premanisme, bagaimana jika di tempat-tempat lain. Ini sudah mengancam keselamatan para wartawan, polisi harus segera bertindak. Jangan sampai menunggu jatuh korban," tegas Saibansah.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian didampingi Kaurbin-Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Effendi, mengatakan, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan tugas jurnalitik sebagaimana dilaporkan wartawan ke Polres Tanjungpinang, sudah ditindaklanjuti.

"‎Laporan sudah kami terima dan saat ini tengah dilakukan proses. Hingga saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan juga telah berjalan, sesuai dengan prosedur. Saya jamin," tegas Kapolres Tanjungpinang.

Ditambahan AKBP Kristian P Siagian, selain meminta keterangan kepada saksi korban dan saksi lainya, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga telah memeriksas sejumlah pihak, termasuk salah satu dari terduga pelaku penghalangan.

"Pemeriksaan juga sudah dilakukan, demikian juga, menggali informasi atas dasar apa dan disuruh siapa orang tersebut melakukan, juga akan terus didalami," ujarnya.

Desakan untuk menuntaskan kasus ini, tidak saja datang dari organisasi wartawan. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di Wilayah Kepulauan Riau, bahkan berunjuk rasa di depan PN Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016), mendesak kasus tersebut diusut tuntas kerena dinilai merupakan tindakan memberangus kebebasan pers.

Aksi unjuk rasa ini terkait dengan penangkapan Kapal KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1 yang menghebohkan Kota Tanjungpinang, serta terkait adanya penyerangan berserta adanya pelarangan peliputan oleh pihak media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dinilai sebagai perbuatan tidak terpuji dan perbuatan melawan hukum.

Editor: Dardani