Cabuli Anak di Bawah Umur, Dani Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 09-08-2016 | 18:38 WIB
pencabul.jpg

Dani Agus Latif alias Agus (22) ‎terdakwa pencabulan terhadap Mawar (13) didampingi oleh pengawal tahanan dari Kejari Tanjungpinang saat menunggu persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Inilah yang harus dirasakan terdakwa Dani Agus Latif alias Agus ( 22), akibat perbuatannya yang telah mencabuli Mawar (13) sebanyak dua kali di tempat yang sama. Ia "terpelongo" saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Gustian menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja membujuk untuk ‎melakukan persetubuhan sebagaimana tertuang di dalam pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ujar JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana SH, menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH bersama Corpioner SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menceritakan, terdakwa melakukan pencabulan kepada korban Mawar pada saat korban sedang menunggu jemputan di Jalan Basuki Rahmat sekitar pukul 02:00 WIB, Minggu (10/4/2016) lalu. Namun kebetulan saat itu terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan menawarkan bantuan kepada korban.  

mendengar itu, korban ingin minta diantar kerumahnya, namun di tengah perjalanan, terdakwa malah membawa korban ke kamar 403 yang berada di lantai 4  Wisma Sentosa, Jalan Tambak Kota Tanjungpinang. Di dalam kamar tersebutlah korban dicabuli oleh terdakwa.

Tak cukup hanya sekali, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya dengan dalih mengajak korban jalan-jalan, tetapi korban malah diajak ke Wisma Pesona, Selasa (12/4/2016) sekitar pukul 03:00 WIB.

Editor: Udin