WN Malaysia Ini Pakai Morfin Sebelum Bawa Sabu ke Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 25-07-2016 | 20:24 WIB
terdakwa-sabu.jpg

Terdakwa Mohamed Fahmi Bin Mohammad Kelling (29) warga Johor Malaysia yang membawa sabu-sabu seberat 238,39 gram ke Tanjungpinang didampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Mohamed Fahmi Bin Mohammad Kelling (29) warga Johor Malaysia yang membawa sabu-sabu seberat 238,39 gram ke Tanjungpinang, ternyata menggunakan morfin sebelum berangkat dari Malaysia. 

Dalam persidangan yang beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/7/2016), saksi Liber Sirait selaku penyelidik dari Polres Tanjungpinang mengatakan, ‎pada waktu diamankan oleh pihak KPP Bea Cukai Tipe Madya Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, terdakwa dalam keadan sakau dan pada saat itu juga dilakukan pemeriksaan tes Urine terhadap terdakwa, Jumat (1/4/2016) pukul 20.00 WIB.

"Meskipun keadaan terdakwa dalam keadaan sakau, tetapi terdakwa masih bisa menjawab pertanyaan," ujar Liber Sirait‎

Saksi Liber menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku membawa sabu-sabu dari Malaysia untuk melunasi hutang kepada Kumar (DPO) sebesar 2700 ringgit. Dari beberapa barang bukti selain sabu-sabu yang diamankan, polisi tidak menemukan satu nomor handphone pun yang dicurigai.

"Kalau berhasil membawa sabu-sabu itu ke Tanjungpinang‎ maka lunas hutangnya," katanya.

Di tempat yang sama, saksi  Haryono ‎dari Bea Cukai Tanjungpinang mengatakan, pada saat itu dirinya sedang melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada seluruh penumpang yang menggunakan Kapal MV. Batavia dari Malaysia

"Ketika melihat terdakwa turun dari kapal dengan gerak-gerik yang mencurigakan, saya langsung curiga dan langsung memberitahu saksi Juriyadi," ungkapnya.
‎‎
Lebih jauh saksi Haryono ‎mengungkapkan, ketika diperiksa seluruh badannya, didapati 10 paket sedang sabu-sabu didalam celana yang digunakan terdakwa.

"Sekitar lima petugas yang mengawasi terdakwa," paparnya. ‎‎

Mendengar keterangan beberapa saksi itu, terdakwa Mohamed Fahmi, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi. Ketua Majelis Hakim, Afrizal SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Acep Sopian Sauri SH, menunda persidangan satu pekan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebelumnya, di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ricky Setiawan SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah membawa, mengirim, mengangkut dan menstransito narkotika golongan satu, beratnya melebihi 5 gram, dalam dakwaan pertama melangar pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‎

Selain itu, terdakwa juga melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua dan ketiga.

Editor: Udin