PH Tersangka Korupsi Dana Honor Guru TPQ Batam Pikirkan Upaya Praperadilan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-07-2016 | 10:34 WIB
Syam-Daeng-Rani1.jpg

Syam Daeng Rani SH saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (19/7/2016). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syam Daeng Rani SH dan Patar Sitanggang SH --penasehat hukum (PH) tersangka korupsi dana honor guru TPQ Batam yang dialokasikan dari dana Bansos APBD Batam 2011, Abdul Samad dan Junaidi, mengatakan akan memikirkan upaya praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Pertimbangan upaya praperadilan, kata Syam Daeng Rani SH dan Patar Sitanggang, karena selama menjalani pemeriksaan, kliennya mengaku tidak melakukan korupsi dana honor guru TPQ Batam, sebagaimana yang disangkakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Selama kami ikuti proses pemeriksaan, kami tidak melihat satu pun tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syam Daeng kepada wartawan, usai mendampingi kedua klienya, di gedung Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (19/7/2016).

Dan atas hal itu, Syam Daeng dan Patar Sitanggang SH mengatakan akan memikirkan upaya praperadilan terhadap status klienya yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah nantinya memperlajari BAP perkaranya.

"Kami akan pelajari dulu BAP-nya dengan tim. Nanti akan pikirkan dilakukan upaya hukum praperadilan atau tidak," ujar Syam Daeng.

Terkait dengan penahanan yang dilakukan jaksa, Syamdaeng mengatakan, kalau pihaknya menghormati, karena hal itu merupakan wewenang Jaksa dan penyidik.

"Kami ikutin dan lihat dulu. Dan ‎sesuai prosedur, JPU dan penyidik memang memiliki wewenang untuk melakukan penahanan, dan penahanan itu merupakan haknya penyidik," ujarnya.

Syam Daeng juga mengaku, saat Abdul Samad dan Junaidi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sejak pukul 10.00 Wib, pihaknya sebagai PH sempat mendampingi kedua tersangka yang diajukan puluhan pertanyaan. Dan selama didampingi dalam pemeriksaan, Syam Daeng mengaku tidak melihat adanya unsur melawan hukum atau pidana yang dilakukan kliennya.

"Saat akan ditahan, kami juga sempat mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Tetapi karena Kepala Kejaksaan Tinggi tidak berada di tempat, penyidik menyatakan tidak dapat memutuskan," ujarnya.

Sementara tersangka Jamiat yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait penahanan dirinya, yang bersangkutan enggan memberikan komentar. Ia hanya meminta wartawan agar menanyakan kuasa hukumnya. Namun siapa kuasa hukum dimaksud, Jamiat tidak menyebut.

Expand