Sidang PK Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba di PN Tanjungpinang Ditunda
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-07-2016 | 15:34 WIB
kasi-pidum-karimun-bandry.jpg

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Balai Karimun, Bandry Almy.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang Penijauan Kembali (PK) terhadap dua terpidana mati, A Yam dan Jun Hao yang memproduksi Psikotropika jenis ekstasi sebanyak 15 ribu dan bahan baku pembuatan pil ekstasi sebanyak 6 Kg yang ditunda pada Senin (18/7/2016) mendatang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Bandry Almy SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (TBK) mengatakan untuk kedua terpidana mati ini, sebenarnya sudah bisa melakukan eksekusi tetapi undang-undang memberikan Hak kepada kedua terpidana untuk melakukan Peninjauan Kembali.

"Dalam kasus ini yang sebenarnya ada tiga terpidana ‎yaitu Deny yang terlebih dahulu telah meninggal dunia karena sakit," ujar Bandry saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/7/2016).

Bandry menjelaskan dirinya mendapatkan informasi bahwa kedua terpidananya ‎belum bisa dihadirkan oleh penasehat hukumnya, Bernard Nainggolan SH, dimana kedua terpidana berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"‎Ketiga terpidana hukuman mati ini memiliki pabrik ekstasi di sebuah rumah di jalan Baran III Nomor 62 Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada April 2002," ungkapnya.

Dia mengungkapkan mereka bertiga secara bersama sama membuat ekstasi dengan hasil 500 butir per hari. Saat ditangkap oleh aparat kepolisian pada Desember 2002, mereka sudah mencetak 15ribu butir eksatasi.

"Setelah itu kedua terdakwa mengajukan garasi, tetapi Presiden Joko Widodo menolak garasi tersebut ‎dan tidak hanya bertiga tetapi menolak 64 garasi bagi terpidana mati kasus narkoba," pungkasnya.

Editor: Dodo