Pria Pencabul Anak di Bawah Umur Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 29-06-2016 | 13:50 WIB
sidang-cabul-lima-kali.jpg

Faizal Fais, terdakwa kasus pencabulan digiring petugas usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Faizal Fais bin Widodo (20), terdakwa pencabul anak di bawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa ( 28/6/2016). 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dimana beberapa perbuatannya tersebut dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Kadek.

Atas tuntutan ini terdakwa menyatakan menerima kendati demikian terdakwa juga akan melakukan pembelaan yang akan dibacakan oleh penasehat hukumnya, M. Indra Kelana.

Mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Faizal melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial Y (14) sebanyak 5 kali pada bulan Mei sampai November 2015 yang dilakukan di kos korban sebanyak dua kali di Kampung Harapan III Desa Sebong Pareh Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Setelah itu, persetubuhan kembali dilakukan terdakwa di semak-semak dekat Kuburan Cina Kecamatan Teluk Sebong, kemudian dilakukan di rumah bibi terdakwa di penghijauan Desa Sebong Pareh Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan dan yang terakhir dilakukan di samping kos korban. ‎

Editor: Dodo