DPRD Kepri Setujui Perpanjangan Waktu Pekerjaan Jembatan I Dompak Oleh PT.Wika
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-06-2016 | 21:00 WIB
jembatan-I-Dompak.jpg

Kondisi Jembatan I Dompak sekarang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menyatakan menyetujui perpanjangan waktu pengerjaan Jembatan I Dompak yang menelan dana Rp312 miliar dari APBD 2014-2015, sebagaimana yang diajukan PT.Wika.

"Untuk perpanjangan waktu, sah-sah saja asal tidak ada penambahan dana, yang terpenting kontraktor pelaksana bertanggung jawab," ujar Jumaga Nadeak pada wartawan di DPRD Kepri, Senin (27/6/2016).

Hal yang sama juga dikatakan dua anggota Komisi III DPRD Kepri, Asep Nurdin dan Raja Bakhtiar yang ikut dalam rapat pembahasan perpanjangan kontrak dan masa pelaksanaan pengerjaan Jembatan I Dompak di kantor cabang PT.WIKA.

Namun demikian, anggota Fraksi Golkar, Raja Bakhtiar, mempertanyakan Perda dan MoU proyek Jembatan I Dompak yang dilakukan Pemerintah Provinsi melalui Dinas PU Kepri dengan kontraktor pelaksana PT.Wika. Dia menyarankan agar dilakukan revisi Perda atau MoU terlebih dahulu.

"Pada intinya kami tidak keberatan atas penambahan waktu pengerjaan ini. Tetapi hendaknya, kendati tidak ada penambahan anggaran, tetapi MoU penambahan waktu ini seharusnya dirubah dan dikonsultasikan Pemerintah Provinsi Kepri dengan DPRD," ujar Raja Bakhtiar.

Demikian juga hasil teknis dan rekomendasi KKJTJ, kementeriaan PU, agar menjadi dasar diterapkan Dewan agar menjadi rujukan dalam membuat adendum sesuai dengan kontrak kerja melalui MoU yang disepakati.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Eko Masryani, mengatakan tidak perlu adanya revisi atau perubahaan MoU. Karena menurut Eko, selain tidak ada penambahan dana, pelaksanaan penambahan waktu masih didasarkan pada Perda pembiayaan APBD 2014-2015.

Sementara itu, Kasi Datun Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kajati Kepri, Lexy SH, yang masuk sebagai anggota TP4D, menyatakan secara umum Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Kepri sudah memberikan, Legal Opinion (LO) dalam pendampingan pelaksanaan pembangunan Jembatan I Dompak, sesuai dengan Inpres 1 Tahun 2014 dalam pengawalan proyek strategis Pemerintah.

"‎Dari analisis yang dilakukan, memang ada perbedaan statement antara KKJTJ dengan Konsultan Pengawas, sehingga pelaksanaan pekerjaan terlambat. Perobahaan revisi memungkinkan dilakukan, tetapi PPK dilarang melakukan tandatangan, kalau tidak ada ketersediaan anggaran. Hal itu sesuai dengan pasal 112 Perpres 70 tahun 2012 dan perubahannya dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah," ujarnya.

Dan pelaksanaan perpanjangan waktu, sesuai dengan kontrak, sesuai dengan keterangan PPK, berdasarkan Kepres juga dimungkinkan, sepanjang analisis teknis pelaksanaan perpanjangan waktu pekerjaan dapat dipertanggung-jawabkan.

Sebelumnya, ‎sesuai dengan kontrak kerja Proyek Multi Years Jembatan I Dompak, masa pelaksanaan Mega Proyek Provinsi Kepri yang menelan dana Rp312 miliar lebih dari APBD 2014-2015 Provinsi Kepri ini, telah disepakati selama 540 hari atau 1 tahun 6 bulan, dengan penanda-tanganan kontrak dilakukan pada Mei 2015 atau akan selesai pada November 2015 lalu.

Jembatan I Dompak yang memiliki panjang 1,56 Kilometer, merupakan proyek tahun jamak yang pekerjaannya dimenangkan PT Wijaya Karya (Wika). Design Jembatan sendiri dibangun dengan kombinasi bentang PCI girder sepanjang 23 x 40 meter, box girder sepanjang 260 meter, dengan balok pelengkung serta slab on pile sepanjang 172 meter.

Namun pada Oktober 2015, P7 dan P7-A jembatan ini roboh, sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi terganggu. ‎Atas dasar itu pada Januari 2016 PT. Wika telah mengajukan perpanjangan pekerjaan hingga Juni 2016.

Namun karena masa audit konstruksi dan teknis yang dilakukan KKJTJ serta Konsultan Pengawas terkait management konstruksi jembatan memakan waktu hingga 3 bulan, membuat pekerjaan jembatan tidak dapat dilaksanakan dan PT.Wika Kembali meminta penambahan waktu hingga 30 Oktober 2016.

Editor: Udin