Gagal Selesaikan Proyek Jembatan I Dompak, PT Wika Minta Tambahan Waktu Kali Kedua
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 26-06-2016 | 20:10 WIB
jembatamdompak.jpg

Jembatan I Dompak yang dibangun oleh kotraktor PT Wijaya Karya sempat ambruk pada Oktober 2015. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan I Dompak yang menghabisan anggaran Rp321 miliar dari APBD Kepulauan Riau (Kepri), tak kunjung selesai. Padahal sudah berjalan selama dua tahun.

PT Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan I Dompak mengajukan penambahan waktu penyelesaian proyek untuk kedua kalinya, Wika mengajukan penambahan waktu pengerjaan proyek untuk 5 bulan ke depan.

Kepala Dinas PU Kepri, Heru Sukmoro membenarkan, adanya permintaan penambahan waktu yang diajukan oleh PT Wika selaku kontraktor pembangunan jembatan. Yakni dengan format adendum kontrak ke-2 untuk penyelesaian proyek pekerjaan jembatan tersebut, pasca ambruk pada Oktober 2015 lalu.

Pemberian penambahan waktu, kata Heru, diberikan atas tidak tepatnya prediksi wakru yang diminta PTWika pada adendum pertama paska ambruknya tiang P7-A Jembatan I Dompak itu.

"Hal ini disebabkan lambat-nya rekomendasi dan audit ‎Komisi Keselamatan Jalan Terowongan dan Jembatan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum atas ambruk-nya tiang P7-A Jembatan. Hingga dari 5 bulan adendum pertama untuk penambahan waktu hampir 2 bulan PTWika tidak dapat melaksanakan pekerjaan,"ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Minggu (26/6/2016).

Selain itu, pelaksanaan pembongkaran tiang P7-A dan peralatanya juga menyita hingga secara otomatis dalam tiga bulan dari adendum penambahan waktu, PTWika tidak dapat melanjutkan pengerjaan.

"Dengan kondisi itu, adendum ke II penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan kembali dilakukan hingga September atau Oktober 2016,"sebutnya.

Kadis PU Kepri ini juga menambahkan, pemberiaan tambahan waktu bagi Kontraktor Jembatan I Dompak, juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Pihak Kajati, kata Heru, juga mendukung diberikan tambahkan waktu kepada kontraktor. Karena apabila tidak diberikan, Pemprov Kepri yang dipersalahkan.

"Point pentingnya adalah, Jembatan I Dompak harus selesai dalam adendum yang ke II ini karena TPAD Kejati Kepri terus mengawasi. Tentu pengawasan tersebut akan menghindarkan kita dari berhadapan dengan proses hukum," tutup Heru.‎

Pertimbangan teknis lainya, adalah, progres pelaksanaan pengerjaan hingga saat ini sudah diatas 93 persen. Artinya hanya tinggal 7 persen lagi yang harus diselesaikan oleh kontraktor.

Sedianya, sesuai dengan kontrak kerja Proyek Multi Yeares Jembatan I Dompak, masa Pelaksanaan Mega Proyek Provinsi Kepri yang menelan dana Rp.312 Miliar Lebih dari APBD 2014-2015 Provinsi Kepri ini, telah disepakati selama 540 hari atau 1 Tahun 6 Bulan, dengan penandatanganan Kontrak dilakukan pada Mei 2015 atau akan selesai pada November 2015 lalu.

Jembatan I Dompak yang memiliki panjang 1,56 kilometer merupakan proyek tahun jamak yang pekerjaannya dimenangkan PT Wijaya Karya. Desian Jembatan sendiri dibangun dengan kombinasi bentang PCI girder sepanjang 23 kali 40 meter, box girder sepanjang 260 meter, dengan balok pelengkung serta slab on pile sepanjang 172 meter. ‎

Editor: Surya