Sidang Dikondisikan Putus Satu Hari

Tuntutan dan Putusan Terdakwa Nakhoda KM Karisma Diduga Diatur
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 25-06-2016 | 14:22 WIB
kapal-selundupan-ahang.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain barang bukti kapal KM Karisma beserta dua terdakwa yang ditangkap TNI AL, sidang peradilan dugaan pelanggaran UU Pelayaran oleh nakhoda KM Karisma dan KM Kawal Bahari diduga hendak "diatur" di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh wartawan, "pengaturan" sidang pelanggaran UU Pelayaran yang dilakukan Samsudin dan Wianto alias Asen selaku nakhoda dan mualim KM Karisma Indah milik Ahang serta KM Kawal Bahari milik Akau, akan dilangsungkan dalam satu hari, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan jaksa, pledoi (pembelaan) terdakwa hingga putusan hakim.

"Berkasnya sudah dilimpahkan Jaksa, rencana awal sidangnya Jumat (24/6/2016), ternyata ditunda Selasa minggu depan, karena pemilik kapal KM Kawal Bahari ribut minta penangguhan di pengadilan," ujar salah seorang sumber kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (‎25/6/2016).

Sumber yang namanya enggan disebut ini juga mengatakan untuk mempercepat proses sidang bagi terdakwa di PN Tanjungpinang itu, sepenuhnya diatur dan dikondisikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Yang ngatur dan mengkondisikan, semuanya Jaksa, melalui orang suruhan pemilik kapal," sebut sumber ini lagi.

Terkait dengan dugaan pengaturan hukuman terhadap terdakwa kasus pelayaran itu, Humas Pengadilan sekaligus Ketua Majelis Hakim, Julfadli membantah hal tersebut.

"Tidak ada pengaturan kasus seperti itu, dan kami juga tidak pernah dihubungi atau berhubungan dengan ‎orang-orang berperkara itu," kata Julfadli.

Terkait dengan terdakwa dan kapal KM Karisma Indah sebagai barang bukti yang sudah dilepas dan tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa, Julfadli mengatakan, kalau hal itu sepenuhnya dilakukan oleh Jaksa, dan akan dipertanyakan dalam sidang perdana pada Selasa (28/6/2016) mendatang.

Minta Kesamaan, Akau Tagih Janji Jaksa Lepaskan KM Kawal Bahari
Selain dipertanyakan masyarakat, ulah Kejati Kepri yang melepas dan membebaskan terdakwa dan barang bukti KM Karisma Indah dengan dalih pinjam pakai, juga menyulut emosi Akau selaku pemilik kapal KM Kawal Bahari.

Akau mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kepri terkesan diskriminatif dan tebang pilih atas penanganan kasus ini, yang hanya melepas KM Karisma Indah dan menahan kapal miliknya.

"Kami hanya minta keadilan dan persamaan, kalau KM Karisma dilepas, tolong kapal saya dilepas juga lah," kata Akau pada wartawan beberapa waktu lalu di PN Tanjungpinang.

Selain itu, Akau juga mengaku, datang ke PN Tanjungpinang untuk memohon peminjampakaian kapalnya, karena telah dijanjikan Kejaksaan sebelumnya.

Sayangnya, upaya yang diajukan Akau kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang, atas janji Kejaksaan sebelumnya, hingga saat ini tidak teresalisasi dan kapalnya tetap ditahan sampai proses sidangnya selesai.

KM Karisma Indah Berlayar dan Bongkar Barang di Pelantar Sulawesi
Alibi Kejati Kepri yang menyebut peminjampakaian KM Karisma Indah ke pemiliknya karena rusak terbantahkan. Kapal milik Ahang setelah dilepaskan Kejaksaan Tinggi Kepri, ternyata langsung kembali berlayar, dan memuat sejumlah barang.

Hal itu terlihat dari aktivitas kapal penyeludup yang ditangkap TNI AL ini, ketika membongkar sejumlah barang di kawasan laut Tanjungpinang Pelantar Sulawesi, Kamis (23/6/2016) malam lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan dari Hadi, warga Pelantar Sulawesi, KM Karisma masuk dan mulai membongkar barang di pelabuhan ilegal itu, sejak sore hingga malam. Barang muatan yang dibongkar langsung didrop ke sejumlah gudang yang ada di kawasan pelantar.

"Kapal itu tetap berlayar dan bongkar tengah malam di pelantar ini, paginya langsung berangkat lagi entah kemana," seb‎ut Hadi pada BATAMTODAY.COM, Jumat (24/6/2016).

Baca: Kejati Kepri Lepas Nakhoda KM Karisma dan KM Kawal Bahari

Editor: Dodo