Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium BP Batam

Eksepsi Heru Purnomo Ditolak, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 25-06-2016 | 11:27 WIB
terdakwa-heru1.jpg

Terdakwa Weru Purnomo pegawai BP.Batam saat diadili di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak seluruhnya eksepsi kuasa hukum Heru Purnomo, terdakwa korupsi pengadalan alat dan bahan kimia Laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Majelis Hakim juga menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara Heru, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi guna dilakukan pemeriksaan pokok perkara dalam kasus korupsi tersebut.

Putusan ‎sela Majelis Hakim atas eksepsi keberatan terdakwa Heru Purnomo dan kuasa hukumnya atas dakwaan JPU, dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Kurniawan SH, Jhoni Gultom SH, dan Julfadli SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tanjungpinang, Jumat (23/6/2016).

"Menolak seluruhnya eksepsi keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor: 11/Pid.SUS/2016/PN. TPG dengan terdakwa Heru Purnomo dapat diterima, dan melanjutkan proses pemeriksaan perkara terdakwa," ujar Bambang Kurniawan SH.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (28/6/2016) mendatang.

Sebelumnya, terdakwa Heru Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium BP Batam senilai Rp3,6 miliar, didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider.

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Heru Purnomo mengajukan eksepsi keberatan. Kuasa hukum terdakwa menyatakan dakwaan subsideritas JPU terhadap kliennya kabur dan tidak tepat, karena sebagai PPK terdakwa telah menetapkan HPS sesuai dengan katalog dan tidak ditemukan kemahalan harga.

Selain itu, alat dan bahan Kimia yang diadakan Terdakwa Heru Purnomo, selaku PPK juga dikatakan sudah sesuai dengan Spesifikasi Teknis, hingga tidak mengalami kerugian negara.

Atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim dalam putusan selanya menguraikan, sebagai PPK terdakwa benar telah mentukan HPS. Tetapi dalam menetapkan HPS tidak sesuai dengan standar penetapan karena tidak melakukan survei dan hanya berdasarkan katalog hingga mengakibatkan adanya kemahalan harga.

"Laporan spesifikasi teknis pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium BP Batam juga bermasalah dan tidak sesuai dengan kwalita merk serta kwantitas atau jumlah barang. Tetapi PPK tetap mencairkan pembayaran dana proyek 100 persen yang mengakibatakan kerugian negara, sebagaimana uraian dakwaan JPU," ujar Majelis Hakim.

Editor: Dardani