BPK-RI Temukan Penyimpangan, Yatim Salahkan KPA, PPTK dan Pokja ULP
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-06-2016 | 18:58 WIB
yatim-mustafa-2062016.jpg

Kadis Pendidikan Prov Kepri, Yatim Mustafa (Foto: dok batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Yatim Mustafa, mengatakan pemenangan tender proyek pengadaan peralatan perpustakaan Interaktif sebesar Rp2,07 miliar tahun 2015 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, oleh kontraktor rekanan yang sudah diblacklist Oleh LKPP, merupakan kesalahan dari KPA, PPTK serta Panitia Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Sistim Elektronil (LPSE) Provinsi Kepri.

Dan dengan temuan BPK-RI serta rekomendasi DPRD itu, saat ini Dinas Pendidikan telah menyelesaikan secara aturan dan UU yang berlaku.

"Sesuai dengan surat Gubernur, saya juga sudah menyurati dan mempertanyakan langsung masalah Proyek Pengadaan Peralatan Perpustakaan Interaktif ini ke KPA, PPTK serta Pokja ULP-LPSE Provinsi Kepri," ujar Yatim Musatafa pada Wartawan usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Kepri di Dompak, Senin (20/6/2016).

Sejumlah arahan dan perintah yang diberikan pada KPA, PPTK serta Pokja ULP, kata dia, diminta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesiaan rekomendasi BPK-RI dan DPRD Kepri atas temuan itu, dengan Inspektorat, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebenarnya, ‎kata Yatim Mustafa, dalam pelaksanaan pelelangan yang melakukan seleksi dan verifikasi adalah ULP-LKPP, di LPSE Kepri, KPA dan PPTK. Dan ULP-LKPP yang memblack-List seharusnya tahu dengan pelaksanaan lelang yang dilakukan.

"Yang melakukan pelelangan tender itu adalah ULP-LKPP, mereka yang mem-blacklist dan mereka juga yang melakukan selesksi verifikasi dan meloloskan perusahaan yang diblacklist CV.Subi Indah sebagai pemenang," ujar Yatim.

Dalam pembahasan yang dilakukan, kata Yatim, KPA, PPTK dan Pokja ULP-LPSE Kepri akan mengambil langkah, pelaksanaan pengembaliaan dana Rp2,07 miliar lebih total dana proyek yang sebelumnya ‎sudah dicairkan ke kontraktor. Dan alternatif kedua, mengembalikan keuntungan dari pengadaan proyek oleh kontraktor, sedangkan barang tetap menjadi milik Pemerintah dan tetap dipakai.

"Dari dua alternatif itu, ‎selanjutnya akan dikonsultasikan dengan LKPP Jakarta, yang memblacklist kontraktor CV.Subi Indah. Dan atas kejadiaan ini, mengharapkan LKPP dapat memberikan petunjuk pada Pokja ULP-LKPP Kepri, KPA serta PPTK," ujarnya.

Sebelumnya, BPK-RI dalam LHP-nya pada APBD 2015 menemukan pelelangan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang terindikasi KKN.‎ Dalam temuannya, BPK-RI menyatakan, Dinas Pendidikan Kepri secara nyata telah memenangkan Kontraktor Hitam dan telah diblacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) sebagai pemenang tender, proyek pengadaan peralatan perpustakaan interaktif Senilai Rp2,07 miliar pada 2015. ‎‎

"Terdapat pemenangan penyedia barang dan jasa yang sudah masuk daftar mitam (Blacklist) oleh Lembaga LKPP, tetapi ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Dinas Pendidikan pada 2015," ujar BPK-RI dalam LHP-nya.

Atas Temuan itu, ‎pansus LHP-BPK-RI atas APBD 2015, DPRD Kepri, merekomendasikan pada Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TP-TGR) sebelum batas waktu 60 hari tindak lanjut yang ditetapkan BPK-RI selesai.

Selanjutya sesuai dengan pembahasan Pansus DPRD Kepri terhadap, LHP-BPK-RI, DPRD Provinsi Kepri‎ merekomendasikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, untuk menyerahkan kontrak perjanjian pengembalian dana proyek senilai Rp2.07 miliar dari CV.SI atas pemenangan tender kontraktor bermasalah dan telah diblacklist LKPP itu, dalam pengadaan di Dinas Pendidikan Kepri.

"Kami meminta waktu dalam 1 Minggu agar Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, menyerahkan kontrak perjanjian pengembalian dana proyek dari CV.SI terhitung sejak pembahasan pansus 9 Juni 2016," sebut Syarifah selaku juru bicara Pansus.

Editor: Udin